Tridinews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani bakal menghemat 15 item belanja kementerian/lembaga (K/L) pada 2026.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Beleid tersebut mengatur teknis efisiensi anggaran untuk tahun depan.
"Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja," jelas Pasal 3 ayat (2) beleid tersebut, dikutip Kamis (7/8).
Item tersebut adalah: alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; percetakan dan souvenir; sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; dan infrastruktur.
Seluruhnya item mirip yang dihemat tahun ini, yakni sesuai dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Namun, Menkeu Sri Mulyani belum merinci berapa persentase efisiensi yang harus dipenuhi K/L dari masing-masing item tersebut di 2026.
"Menteri keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan arahan presiden," tulis Pasal 3 ayat (5) soal peluang menambah item efisiensi.
Nantinya, sang Bendahara Negara bakal langsung menyampaikan besaran efisiensi yang harus dipenuhi kepada masing-masing K/L. Besaran efisiensi yang ditetapkan tak bisa diganggu gugat, tapi tetap mempertimbangkan target penerimaan perpajakan.
Setelah K/L mengidentifikasi pos-pos yang akan dihemat, usulan revisi anggaran akan dibahas dengan DPR RI. Harus ada persetujuan dari wakil rakyat sebelum disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Jika Kemenkeu sudah setuju, anggaran tersebut akan diblokir. K/L bakal diberikan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang berisi pagu efektif dan pagu anggaran yang diblokir.
Blokir anggaran masih bisa dibuka, seperti penjelasan dalam Pasal 13 ayat (2). Ada 3 kondisi yang memungkinkan pembukaan blokir anggaran hasil efisiensi, yaitu untuk belanja pegawai, penyelenggaraan operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelaksanaan pelayanan publik; kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto; serta kegiatan yang dilakukan untuk menambah penerimaan negara.
Sri Mulyani belum merinci angka pasti nilai efisiensi yang ditargetkan di 2026. Pasalnya, Presiden Prabowo Subianto baru akan membacakan Nota Keuangan dan RAPBN 2026 pada 15 Agustus 2025 mendatang.
Daftar 15 belanja yang akan dihemat di 2026:
1. Alat tulis kantor
2. Kegiatan seremonial
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya
4. Kajian dan analisis
5. Diklat dan bimtek
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi
7. Percetakan dan souvenir
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
9. Lisensi aplikasi
10. Jasa konsultan
11. Bantuan pemerintah
12. Pemeliharaan dan perawatan
13. Perjalanan dinas
14. Peralatan dan mesin
15. Infrastruktur.
Menteri Sri Mulyani bakal pangkas 15 anggaran belanja tahun depan
