Tridinews.com - Petugas gabungan dari Satpol PP dan TNI/Polri menggerebek sebuah apartemen di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, karena dilaporkan dijadikan tempat prostitusi. Penggerebekan dilakukan pada Selasa (12/8/2025) malam.
Penggerebekan ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota Bandung, Erwin sebagai upaya untuk menindak tegas pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Erwin mengatakan, dari hasil monitoring ditemukan tiga pasangan bukan suami istri di dalam kamar apartemen tersebut yang seluruhnya diketahui merupakan warga dari luar Kota Bandung.
"Ini menandakan tempat ini dijadikan ajang prostitusi. Saya tidak terima dan tidak ridha, warga luar kota datang ke Bandung hanya untuk berbuat maksiat," ujar Erwin.
Selain itu, petugas gabungan juga menemukan titik lain di kawasan Panghegar, Kota Bandung yang diduga dipakai untuk praktik open pijat serta sejumlah botol minuman beralkohol.
Kemudian petugas mengamankan dua pasangan yang melakukan perbuatan asusila.
Erwin mengatakan, para pelanggar akan diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 Pasal 17 dan dikenakan sanksi berupa denda hingga Rp50 juta atau kurungan 3 bulan.
"Kepada pemuda-pemudi ini saya sampaikan, jangan kecewakan orang tua kalian. Kalau benar-benar tobat, hukuman kalian bisa lebih ringan," katanya.
Usai penggerebekan Pemkot Bandung juga meminta pengelola apartemen lebih ketat mengawasi tamu yang datang dan jangan sampai ada kamar yang dijadikan tempat keluar masuk pasangan bukan suami istri.
Sebagai langkah tegas, kata Erwin, kamar yang digunakan untuk kegiatan asusila disegel tersebut langsung disegel agar ke depannya tidak lagi dipakai menjadi tempat prostitusi.
"Ini wajib disegel sebagai peringatan bahwa kamar tersebut dipakai untuk kemaksiatan. Prinsipnya, kami akan menegakkan amar ma’ruf nahi munkar tanpa pandang bulu," ucap Erwin.
Erwin mengatakan, proses hukum selanjutnya akan diserahkan kepada aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan instansi terkait lainnya. Kemudian mereka akan disidangkan di kantor Satpol PP Kota Bandung.
Gerebek apartemen, Erwin : Tak ridha Bandung jadi tempat prostitusi
