Tridinews.com - Eks anggota TNI Angkatan Laut Satria Arta Kumbara dikabarkan terluka parah usai diduga terkena serangan drone dan mortir pasukan Ukraina.
Mantan anggota TNI Angkatan Darat Ruslan Buton mengungkapkan di media sosial bahwa Satria saat ini terluka usai terkena serangan drone kamikaze dan mortir Ukraina.
"Saat ini yang bersangkutan sedang dievakuasi karena mendapat serangan drone Ukraina dengan tembakan-tembakan mortir yang bertubi-tubi sehingga Satria Arta Kumbara mengalami cedera dan kepalanya penuh luka," kata Ruslan dalam unggahan di TikTok.
Ruslan berujar Satria kini juga tak bisa dihubungi setelah memberikan kabar mengenai dirinya yang terluka. Kepada masyarakat Indonesia, Ruslan pun memohon doa agar Satria selamat dan dapat kembali pulang ke tanah air.
"Saya mencoba menghubungi melalui video call namun hanya memanggil tidak berdering. Kemudian saya kirim voice note juga hanya centang satu. Kita doakan semua semoga Satria Arta Kumbara bisa selamat dan kita juga berharap pemerintah Indonesia bisa memfasilitasi untuk Satria Arta Kumbara kembali pulang bergabung dengan keluarganya," ucap Ruslan.
Dalam unggahannya, Ruslan turut membagikan rekaman video yang dibuat Satria ketika mengabari kondisinya. Video tersebut memperlihatkan kepala Satria dililit perban dengan wajah penuh luka.
Satria dalam video itu mengucapkan selamat HUT ke-80 RI. Ia juga memanjatkan doa agar rakyat Indonesia sejahtera.
"Dirgahayu Republik Indonesia mudah-mudahan rakyat semakin sejahtera, tercipta lapangan kerja yang banyak untuk kesejahteraan rakyat di tangan Pak Prabowo Subianto. Sekali merdeka tetap merdeka," ucapnya.
Satria Kumbara merupakan mantan prajurit TNI AL dengan pangkat terakhir Sersan Dua (Serda) dan sempat berdinas di Kesatuan Marinir Cilandak. Namun, Satria melakukan sejumlah pelanggaran saat berdinas.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menuturkan Satria telah resmi dipecat dari Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) berdasarkan putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Berdasarkan putusan itu, ia dipidana penjara satu tahun dan mendapat tambahan pidana berupa pemecatan. Pelanggaran yang dilakukan Satria sendiri yaitu desersi alias meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Supratman Andi Agtas juga mengatakan status WNI Satria otomatis hilang jika terbukti bergabung dengan militer asing.
Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI pasal 23 huruf d dan e.
Pada huruf d undang-undang tersebut tertulis seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraan bila masuk dinas tentara asing tanpa izin presiden. Sementara di huruf e menyatakan WNI akan kehilangan statusnya jika secara sukarela masuk dinas negara asing.
Duta Besar Rusia untuk RI, Sergei Tolchenov, telah menyampaikan bahwa bergabungnya Satria dalam militer Rusia merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan. Oleh karena itu, merupakan risiko Satria sendiri apabila ia melanggar konstitusi Indonesia.
"Saya tidak tahu apa aturannya di sini di Indonesia, dalam konstitusi Anda, dalam undang-undang Anda. Tetapi jika Pak Kumbara melanggar aturan Indonesia, itu adalah tanggung jawab pribadinya," kata Tolchenov saat konferensi pers di Kedutaan Besar Rusia, Jakarta, Rabu (20/8).
Editor: redaktur
Satria Arta luka parah, sempat ucapkan "Dirgahayu Republik Indonesia"
