Pemkab Subang masih kaji usulan KDM soal penghapusan PBB

pemkab-subang-masih-kaji-usulan-kdm-soal-penghapusan-pbb . (net)

Tridinews.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Subang masih mengkaji Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait penghapusan tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB). Artinya, Pemkab Subang tidak langsung setuju dengan usulan Dedi.

Hal itu disampaikan Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita, didampingi Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi, setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Subang, di Gedung DPRD Kabupaten Subang, Senin (15/8/2025). 

Mengenai penghapusan tunggakan PBB, Dedy Mulyadi mengeluarkan surat imbauan bernomor 6700/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 15 Agustus 2025. Surat itu berisi agar bupati/wali kota se-Jawa Barat memberikan kebijakan berupa penghapusan tunggakan pokok dan denda (tahun pajak 2024 dan sebelumnya) PBB-P2 buku 1, 2, 3, 4, dan 5 khusus bagi wajib pajak orang pribadi.

 “Terkait hal tersebut kita lagi mengkaji, insyaallah kalau hasil kajiannya bagus kita akan tindak lanjuti. Prinsipnya Pemerintah Daerah Kabupaten Subang akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkap Reynaldy, Senin.

Dia mengatakan, pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan agar target pembangunan tetap terlaksana, sekaligus tetap membuka peluang untuk memberi keringanan bagi masyarakat.

“Jika memang harus dilakukan penghapusan kita harus kaji mulai dari mana, sehingga target-target Pemerintah Daerah Kabupaten Subang tetap dapat terlaksana. Kita harus memaksimalkan yang menjadi potensi dan apa yang bisa menjadi keringanan masyarakat. Dua-duanya harus seimbang,” ujarnya.

Menurutnya, langkah hati-hati ini perlu ditempuh agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan gejolak.

“Pemerintah Daerah Kabupaten Subang harus tetap menguntungkan bagi pemerintah, tapi tidak merugikan masyarakat. Kita tidak ingin terjadi gejolak di Kabupaten Subang sehingga kebijakan harus sesuai dengan koridor dan batasan yang ada,” ucap dia.


Editor: redaktur

Komentar