Tridinews.com - Aktor Fachry Albar dituntut menjalani 6 bulan rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (27/8/2025).
Melansir data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Barat, Fachry didakwa menggunakan narkotika serta menerima psikotropika tanpa resep dokter.
"Menyatakan terdakwa Fachri Albar bin Achmad Albar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri," kata jaksa.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar pemeran Fachry Albar itu menjalani rehabilitasi rawat inap selama enam bulan di Balai Besar Rehabilitasi Lido.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 3 September 2025, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari pihak Fachri.
Ini bukan kali pertama Fachri tersandung kasus narkoba.
Pada Februari 2018, ayah dua anak tersebut pernah ditangkap di rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, dengan barang bukti ganja, sabu, dan alprazolam.
Saat itu, ia divonis menjalani rehabilitasi selama tujuh bulan.
Kemudian film Pengabdi Setan ini kembali diamankan polisi di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan pada 20 April 2025.
Aktor Fachry Albar terjerat kasus narkoba, jalani 6 bulan rehabilitasi
