Tridinews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), meskipun lembaga antirasuah tersebut tidak masuk dalam jajaran keanggotaan komite yang baru.
KPK memandang komite ini krusial untuk memaksimalkan pengembalian aset negara dari hasil kejahatan.
Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (disingkat Komite TPPU) adalah badan koordinatif yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengoordinasikan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang secara nasional.
"Yang pertama KPK menyampaikan dukungannya dalam pembentukan tim tersebut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (22/9/2025).
Menurut Budi, pemberantasan korupsi tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pada upaya pemulihan kerugian negara.
"Bicara soal penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi, tentu adalah bagaimana kita juga bisa melakukan asset recovery secara optimal, bagaimana kita bisa memulihkan keuangan negara secara maksimal," jelasnya.
KPK memahami bahwa lingkup TPPU sangat luas dan tidak terbatas pada korupsi.
Namun, Budi menegaskan bahwa KPK secara konsisten telah menerapkan pasal TPPU dalam penanganan kasus korupsi jika unsur-unsurnya terpenuhi, seperti menyembunyikan atau memindahkan aset hasil kejahatan.
"Misalnya di kasus program sosial di Bank Indonesia, KPK juga mengenakan selain pasal gratifikasi, terhadap dua tersangka yang sudah ditetapkan, KPK juga mengenakan pasal TPPU," tambah Budi sebagai contoh.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto merombak susunan Komite Nasional TPPU melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2025.
Dalam struktur baru ini, posisi Ketua Komite dijabat oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dengan Wakil Ketua dijabat oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Sementara itu, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, ditunjuk sebagai sekretaris merangkap ketua tim pelaksana.
Keanggotaan komite ini diisi oleh sejumlah menteri dan kepala lembaga negara, termasuk Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BIN, namun tidak mencantumkan pimpinan KPK.
Dukung pembentukan Komite Nasional TPPU meski KPK tak dilibatkan
