Tridinews.com - Babak baru sengketa royalti musik di Indonesia kembali mencuat. Tujuh pencipta lagu resmi menggugat Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) ke Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (29/10/2025). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperjuangkan kejelasan dan keadilan dalam sistem pengelolaan royalti di Tanah Air.
Salah satu penggugat, Eko Saky—pencipta lagu Jatuh Bangun—membenarkan bahwa gugatan sudah resmi terdaftar.
“Alhamdulillah, sudah kami daftarkan ke MA. Ada tujuh orang, terdiri dari enam pencipta lagu dan satu pencipta lagu yang juga ketua pembina LMK KCI, yaitu Bung Enteng Tanamal,” ujar Eko, Kamis (30/10/2025).
Dalam berkas perkara, M Ali Akbar tercatat sebagai pemohon, sementara Presiden Republik Indonesia menjadi pihak termohon. Gugatan ini berfokus pada uji materiil (Judicial Review) terhadap PP Nomor 56 dan Permenkumham Nomor 27, khususnya pada Pasal 8, 9, 12, 13, dan 14.
Sebagai dasar pengujian, para pencipta lagu merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama Pasal 1 angka 22, Pasal 87, Pasal 88 ayat (2), Pasal 89, dan Pasal 91.
Sementara itu, di tengah proses revisi UU Hak Cipta yang masih berlangsung, LMKN baru saja memperkenalkan program digitalisasi sistem royalti bernama “Inspiration”. Program ini disebut sebagai one gate system untuk mempermudah pengelolaan dan distribusi royalti kepada para pencipta lagu.
Meski demikian, sejumlah musisi berharap sistem baru ini benar-benar transparan dan tidak semakin mempersulit proses pengumpulan hak mereka. Gugatan ke MA ini pun dianggap sebagai langkah penting untuk memastikan perlindungan hak cipta dan keadilan bagi para pencipta lagu Indonesia
7 Pencipta Lagu Gugat LMKN ke MA Soal Aturan Royalti Musik
Ari Bias salah satu penggugat LMKN. (net)