Tridinews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Surya Utama alias Uya Kuya tidak bersalah dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik. MKD menilai Uya justru menjadi korban penyebaran berita bohong atau hoaks yang sempat membuat namanya disorot publik.
Wakil Ketua MKD DPR RI, Imron Amin, menjelaskan bahwa video Uya Kuya yang beredar di media sosial dan menampilkan dirinya sedang berjoget di beberapa lokasi tidak ada kaitannya dengan isu kenaikan gaji anggota DPR.
“Mahkamah berpendapat bahwa Surya Utama justru adalah korban pemberitaan bohong,” ujar Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11).
Meski begitu, Imron menilai seharusnya Uya Kuya segera memberikan klarifikasi untuk meluruskan informasi yang salah. Akibat hoaks tersebut, rumah Uya bahkan sempat dijarah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Karena itu, nama baik Teradu Surya Utama harus dipulihkan, termasuk kedudukannya sebagai Anggota DPR RI,” tegas Imron.
Dalam sidang yang sama, MKD juga menyatakan Adies Kadir tidak melanggar kode etik. Sementara Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar dan tetap dinonaktifkan dengan masa hukuman berbeda.
Putusan ini ditetapkan dalam permusyawaratan MKD pada Rabu, 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat sejak dibacakan.
MKD Nyatakan Uya Kuya Tak Langgar Etik, Korban Berita Hoaks
. (net)