Menteri LH Hentikan Sementara Operasi Perusahaan di DAS Batang Toru

menteri-lh-hentikan-sementara-operasi-perusahaan-di-das-batang-toru . (net)

Tridinews.com -Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, memerintahkan penghentian sementara seluruh aktivitas perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Sumatera Utara. Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan sawit, tambang, hingga pengembang pembangkit listrik tenaga air.

“Mulai 6 Desember 2025, seluruh perusahaan di hulu DAS Batang Toru wajib menghentikan operasional dan menjalani audit lingkungan. Kami telah memanggil ketiga perusahaan untuk pemeriksaan resmi pada 8 Desember 2025 di Jakarta. DAS Batang Toru dan Garoga adalah kawasan strategis yang fungsi ekologis dan sosialnya tidak boleh dikompromikan,” ujar Hanif Faisol dalam pernyataan resminya, Sabtu.

Langkah ini diambil setelah Menteri LH melakukan inspeksi udara dan darat di kawasan Batang Toru dan Garoga untuk memverifikasi penyebab bencana, menilai kontribusi aktivitas usaha terhadap peningkatan risiko banjir dan longsor, serta memastikan kepatuhan terhadap standar perlindungan lingkungan.

Selama peninjauan, Hanif juga mengunjungi sejumlah perusahaan, termasuk PT Agincourt Resources, PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III), dan PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) selaku pengembang PLTA Batang Toru. Berdasarkan temuan lapangan, pemerintah memutuskan menghentikan sementara operasional perusahaan-perusahaan tersebut dan mewajibkan audit lingkungan sebagai upaya mengurangi tekanan ekologis di hulu DAS yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat.

Hanif menekankan bahwa seluruh kegiatan usaha di wilayah tersebut harus dievaluasi secara menyeluruh, terutama dengan meningkatnya curah hujan ekstrem yang kini mencapai lebih dari 300 mm per hari. “Pemulihan lingkungan harus dilihat sebagai satu kesatuan lanskap. Kami akan menghitung kerusakan, menilai aspek hukum, dan tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana jika ditemukan pelanggaran yang memperparah bencana,” ujarnya.

KLH/BPLH kini memperketat verifikasi persetujuan lingkungan dan kesesuaian tata ruang untuk seluruh aktivitas di lereng curam, hulu DAS, dan alur sungai. Penegakan hukum akan dilakukan jika ditemukan pelanggaran yang meningkatkan risiko bencana.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menambahkan bahwa hasil pemantauan udara menunjukkan adanya pembukaan lahan masif di kawasan tersebut. “Dari overview helikopter, terlihat jelas aktivitas pembukaan lahan untuk PLTA, hutan tanaman industri, tambang, dan kebun sawit. Tekanan ini memicu turunnya material kayu dan erosi dalam jumlah besar. Pengawasan akan kami perluas ke Batang Toru, Garoga, dan DAS lain di Sumatera Utara,” kata Rizal.

Editor: redaktur

Komentar