MK Tegaskan Royalti Musik, Resto & Kafe Masih Diliputi Ketidakpastian

mk-tegaskan-royalti-musik-resto-kafe-masih-diliputi-ketidakpastian . (net)

Tridinews.com - Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) memberi angin segar bagi industri hiburan. MK menegaskan bahwa kewajiban pembayaran royalti musik dalam pertunjukan komersial berada di tangan penyelenggara acara. Bagi promotor konser dan event organizer, keputusan ini menghadirkan kepastian hukum yang selama ini dinantikan.

Namun, kejelasan tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh pelaku usaha lain. Pemilik restoran, kafe, pusat perbelanjaan, hingga toko ritel justru masih diliputi tanda tanya besar: apakah musik yang diputar sehari-hari di ruang usaha mereka juga wajib dikenakan royalti?

Hingga kini, revisi Undang-Undang Hak Cipta yang secara spesifik mengatur pemutaran musik di ruang komersial belum rampung. Akibatnya, banyak pelaku usaha berada di wilayah abu-abu. Mereka ragu apakah musik yang diputar sekadar untuk menciptakan suasana nyaman bagi pelanggan bisa berujung pada kewajiban pembayaran royalti.

Padahal, peran musik dalam dunia usaha tidak bisa dianggap sepele, terutama menjelang akhir tahun. Dari nuansa Natal hingga perayaan Tahun Baru, musik menjadi elemen penting dalam membangun atmosfer hangat, meningkatkan kenyamanan, dan mendorong pelanggan betah berlama-lama.

“Musik di ruang komersial bukan sekadar pengiring. Jika dimanfaatkan dengan tepat, ia bisa mendorong penjualan. Tapi ketidakpastian aturan membuat banyak pelaku usaha serba salah,” ujar Jerry Chen, CEO USEA Global, perusahaan penyedia solusi musik komersial.

Kegamangan ini semakin terasa saat musim liburan tiba. Tanpa aturan yang jelas, pemutaran musik berisiko dilakukan secara tidak konsisten dan bahkan berpotensi melanggar hak cipta. Situasi ini membuat pelaku usaha berharap pemerintah segera menuntaskan regulasi agar ada kepastian hukum yang melindungi semua pihak.

Kepastian tersebut dinilai penting agar bisnis dapat memanfaatkan musik sebagai bagian dari strategi pengalaman pelanggan, tanpa harus dibayangi kekhawatiran akan sengketa hak cipta di kemudian hari.

Sambil menunggu kejelasan regulasi, sejumlah penyedia layanan musik komersial menawarkan solusi praktis. Layanan ini memungkinkan bisnis memutar musik berlisensi secara aman dan terkelola. USEA Global, salah satunya, telah menyediakan layanan musik komersial bagi lebih dari 100 pusat belanja, restoran, minimarket, dan toko ritel di Indonesia.

Untuk membantu pelaku usaha, USEA Global bahkan menggratiskan platformnya selama satu bulan bagi bisnis di sektor F&B, hospitality, dan ritel. Melalui layanan ini, pemilik usaha dapat mengakses lebih dari 300.000 lagu berlisensi dari berbagai genre tanpa perlu khawatir soal pembayaran royalti.

Tak hanya soal legalitas, pengelolaan musik secara terpusat juga membantu bisnis dengan banyak cabang menciptakan pengalaman pelanggan yang konsisten dan selaras dengan karakter merek, terutama di periode sibuk seperti musim liburan.

Dengan pengelolaan musik yang tepat dan legal, pelaku usaha dapat menghadirkan suasana liburan yang hangat dan menyenangkan, sekaligus mendukung tujuan bisnis—mulai dari memperpanjang waktu kunjungan hingga meningkatkan potensi transaksi—tanpa dibayangi ketidakpastian hukum.

Editor: redaktur

Komentar