Tribunnews.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, menekankan pentingnya menjaga lembaga yang dipimpinnya dari segala bentuk intervensi dan tekanan politik.
Pernyataan ini disampaikan Suhartoyo dalam sidang pleno Penyampaian Laporan Tahunan 2025 dan Pembukaan Masa Sidang Tahun 2026 di Gedung MK, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Suhartoyo menegaskan bahwa independensi peradilan adalah prinsip utama MK, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”
“Sepanjang tahun 2025, MK berikhtiar menjaga independensinya, menutup ruang intervensi, dan memastikan setiap putusan lahir dari pertimbangan hukum serta nurani yang berlandaskan nilai dan prinsip konstitusi,” kata Suhartoyo.
Ia menekankan bahwa independensi peradilan tidak hanya kewajiban hakim, tetapi juga jaminan bagi rakyat pencari keadilan. “Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi harus menjadi sarana untuk menghadirkan keadilan,” ujarnya.
Suhartoyo menambahkan, MK berkomitmen menjadikan UUD NRI Tahun 1945 sebagai living constitution, pelindung hak konstitusional warga negara yang relevan dengan permasalahan hukum kontemporer, bukan sekadar teks normatif belaka.
Dalam menangani berbagai perkara, termasuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kepala daerah dan pengujian undang-undang, MK selalu menempatkan Pancasila sebagai bintang pemandu dan konstitusi sebagai kompas utama untuk menemukan kepastian hukum yang berkeadilan.
“Untuk itu, mari kita jaga bersama agar Mahkamah Konstitusi tidak dipengaruhi oleh tekanan politik maupun segala bentuk intervensi yang menjurus pada kepentingan pragmatis demi tegaknya negara hukum Indonesia,” tegas Suhartoyo.
Ketua MK Suhartoyo: Jaga Mahkamah Konstitusi dari Tekanan Politik
. (net)