Kemen PPPA Ingatkan Risiko VPN Usai Pembatasan Medsos Anak

kemen-pppa-ingatkan-risiko-vpn-usai-pembatasan-medsos-anak . (net)

Tridinews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengingatkan adanya potensi penggunaan Virtual Private Network (VPN) oleh anak-anak setelah diberlakukannya pembatasan akses pada sejumlah platform digital oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan pembatasan akses terhadap platform tertentu tidak selalu menjadi solusi tunggal untuk melindungi anak di ruang digital.

“Pembatasan akses pada platform tertentu berpotensi mendorong anak mencari cara lain yang tidak aman, seperti menggunakan VPN atau jalur yang tidak terpantau,” ujar Arifah dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Literasi digital dinilai penting

Arifah menilai perlindungan anak di internet harus diiringi dengan penguatan literasi digital, baik bagi orang tua maupun anak. Dengan pemahaman digital yang baik, pengawasan terhadap aktivitas anak di dunia maya bisa dilakukan secara lebih efektif.

Pernyataan ini disampaikan menyusul terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik untuk perlindungan anak.

Menurut Arifah, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan perkembangan teknologi digital tetap sejalan dengan upaya perlindungan anak.

“Negara harus hadir untuk memitigasi berbagai risiko yang dihadapi anak di ruang digital, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber, hingga eksploitasi melalui platform digital,” katanya.

Peran orang tua dan lingkungan

Arifah juga menilai masih banyak orang tua yang belum memiliki pemahaman dan keterampilan digital yang memadai untuk mengawasi penggunaan internet oleh anak.

Karena itu, ia menekankan bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya melalui pembatasan akses.

“Literasi digital, pengawasan yang bijak, serta komunikasi yang baik antara orang tua dan anak juga harus diperkuat,” ujarnya.

Selain keluarga, menurut Arifah, perlindungan anak di ruang digital juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk sekolah, masyarakat, hingga lembaga pemerintah.

Anak di bawah 16 tahun dilarang akses platform tertentu

Mulai 28 Maret 2026, anak-anak berusia di bawah 16 tahun resmi dilarang mengakses sejumlah platform digital berisiko tinggi.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Menteri Komdigi Meutya Hafid sebagai bagian dari upaya melindungi anak dari ancaman di internet.

Beberapa platform yang menjadi sasaran tahap awal antara lain Facebook, Instagram, Threads, X, dan TikTok.

Selain media sosial, layanan hiburan dan permainan digital seperti YouTube, Bigo Live, serta Roblox juga termasuk dalam daftar platform yang akan dibatasi.

Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun pada platform tersebut akan dinonaktifkan secara bertahap.

Editor: redaktur

Komentar