Tridinews.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas menjadi langkah penting untuk melindungi data dan privasi anak di ruang digital.
Menurut Meutya, regulasi ini lahir sebagai respons atas berbagai kasus di sejumlah negara, di mana data anak justru dieksploitasi hingga dimonetisasi secara tidak etis oleh platform digital.
“Data privasi anak saat ini tersebar di berbagai platform media sosial, sementara anak-anak belum memahami mana yang seharusnya dibagikan atau tidak,” ujarnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta.
Ia menilai, di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan penggunaan media sosial, perlindungan terhadap anak menjadi semakin mendesak. Karena itu, platform digital diminta tidak membeda-bedakan standar perlindungan di setiap negara.
Meutya menekankan bahwa seluruh anak di dunia memiliki nilai yang sama dan berhak mendapatkan perlindungan yang setara, tanpa memandang latar belakang apa pun.
Dengan diberlakukannya PP Tunas mulai 28 Maret 2026, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat lemahnya perlindungan di ruang digital.
Pada tahap awal, aturan ini diterapkan pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Namun hingga menjelang implementasi, baru X dan Bigo Live yang dinyatakan sepenuhnya patuh. Sementara TikTok dan Roblox masih dalam tahap penyesuaian, dan platform lain seperti Facebook, Instagram, Threads, serta YouTube belum memenuhi ketentuan.
Pemerintah berharap regulasi ini dapat mendorong terciptanya ruang digital yang lebih aman dan bertanggung jawab bagi anak-anak Indonesia.
Menkomdigi : PP Tunas Penting Lindungi Data Anak Digital
. (net)