Amsal Sitepu Divonis Bebas Kasus Korupsi Video Desa

amsal-sitepu-divonis-bebas-kasus-korupsi-video-desa . (net)

Tridinews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan Amsal Christy Sitepu tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan bebas itu dibacakan langsung oleh majelis hakim yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang dalam sidang pada Rabu (1/4/2026). Hakim menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, jaksa sempat menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp50 juta, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Amsal tidak mengakui perbuatannya dan dianggap tidak kooperatif selama persidangan. Namun di sisi lain, jaksa juga mencatat bahwa terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Meski begitu, majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Setelah mempertimbangkan fakta persidangan dan alat bukti, hakim memutuskan bahwa unsur pidana dalam perkara ini tidak terpenuhi.

Dengan putusan tersebut, Amsal resmi dibebaskan dari segala tuntutan hukum dalam kasus ini.

Editor: redaktur

Komentar