Tridinews.com - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan memberi toleransi kepada platform digital yang tidak mematuhi aturan perlindungan anak dalam ruang digital melalui PP Tunas.
Menurut Meutya, seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap regulasi bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.
“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan,” tegasnya di kantor Kementerian Komunikasi dan Digital di Jakarta.
Dalam evaluasi awal, pemerintah mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah sepenuhnya patuh terhadap aturan. Sementara TikTok dan Roblox dinilai kooperatif namun belum sepenuhnya memenuhi ketentuan.
Adapun platform seperti Facebook, Instagram, YouTube, dan Threads disebut masih belum memenuhi standar yang ditetapkan dalam PP Tunas.
Meutya juga menekankan pentingnya prinsip universalitas dalam perlindungan anak. Ia meminta platform tidak menerapkan standar berbeda antara satu negara dengan negara lain.
“Perlindungan anak harus bersifat universal dan nondiskriminatif,” ujarnya.
PP Tunas sendiri mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026. Aturan ini memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menjatuhkan sanksi bagi platform yang melanggar, mulai dari teguran administratif hingga penghentian sementara bahkan pemutusan akses.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan ruang digital di Indonesia menjadi lebih aman bagi anak-anak, sekaligus mendorong tanggung jawab platform global dalam melindungi pengguna rentan.
Pemerintah Tegas, Platform Tak Patuh PP Tunas Terancam Sanksi
. (net)