MKD Nonaktifkan Ahmad Sahroni 6 Bulan karena Ucapan Tak Bijak

mkd-nonaktifkan-ahmad-sahroni-6-bulan-karena-ucapan-tak-bijak . (net)

Tridinews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni bersalah melanggar kode etik karena mengeluarkan pernyataan yang dinilai tidak bijak. Wakil Ketua MKD, Imron Amin, mengatakan seharusnya Sahroni menanggapi kritik publik dengan bahasa yang lebih santun dan pantas.

“Setelah mencermati pernyataan teradu Ahmad Sahroni, Mahkamah berpendapat bahwa pernyataan tersebut tidak bijak,” ujar Imron saat membacakan putusan di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Atas pelanggaran itu, MKD menjatuhkan sanksi berupa penonaktifan Sahroni sebagai anggota DPR RI selama enam bulan. Selama masa nonaktif, ia juga tidak akan menerima hak keuangan. Hukuman ini dihitung sejak keputusan penonaktifan yang dikeluarkan oleh Partai NasDem.

Imron menegaskan, putusan MKD bersifat final dan mengikat sejak dibacakan. Selain Sahroni, MKD juga memutuskan Nafa Urbach dan Eko Patrio melanggar kode etik dengan masa nonaktif yang berbeda-beda. Sementara itu, Surya Utama alias Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik dan kembali aktif sebagai anggota DPR RI.

Editor: redaktur

Komentar