Tridinews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio terbukti melanggar kode etik. Ketiganya dijatuhi hukuman tambahan berupa perpanjangan masa nonaktif sebagai anggota DPR RI.
Dalam putusan yang dibacakan Wakil Ketua MKD DPR RI, Adang Daradjatun, di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (5/11), ketiga anggota DPR itu juga dipastikan tidak menerima hak keuangan selama masa nonaktif.
“Teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR,” ujar Adang. Sahroni dijatuhi hukuman nonaktif selama enam bulan, terhitung sejak penonaktifannya oleh Partai NasDem.
Sementara itu, Nafa Urbach dijatuhi hukuman nonaktif selama tiga bulan. Adang berpesan agar Nafa lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku ke depan.
Untuk Eko Patrio, MKD menjatuhkan hukuman nonaktif selama empat bulan sejak putusan dibacakan. Keputusan ini dihitung sejak penonaktifannya oleh DPP Partai Amanat Nasional (PAN).
Selain ketiganya, MKD juga memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR RI setelah dinyatakan tidak melanggar kode etik.
Adang menegaskan, putusan ini merupakan hasil musyawarah pimpinan dan anggota MKD pada 5 November 2025, dan bersifat final serta mengikat.
Sebelumnya, pada akhir Agustus 2025, sejumlah partai politik menonaktifkan kadernya di DPR setelah menuai sorotan publik terkait aksi demonstrasi besar-besaran pada waktu itu.
MKD Perpanjang Nonaktif Sahroni, Eko, dan Nafa Urbach
. (net)