Tridinews.com - Penetapan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dipastikan bukan akhir dari proses hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menyebut, lingkaran tersangka masih sangat mungkin bertambah seiring berkembangnya alat bukti.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Ridha Nurul Ihsan, menegaskan penyidikan masih berjalan dan bersifat terbuka terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.
“Penyidikan ini dinamis. Kami tidak membatasi pemeriksaan hanya pada dua tersangka. Jika ada pihak lain yang turut serta dan bukti menguat, tentu akan diproses sesuai hukum,” kata Ridha, Kamis (11/12).
Ridha menjelaskan, penyidik telah memeriksa 75 orang saksi, menyita berbagai dokumen penting, serta menelusuri data digital hasil penggeledahan di sejumlah OPD Pemkot Bandung. Seluruh temuan tersebut masih dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Sumber Internal: Tiga Orang Berinisial A, E, dan F Berpotensi Menyusul
Informasi dari sumber internal penegak hukum menyebutkan, tiga orang berinisial A, E, dan F berpotensi ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Ketiganya diduga berperan sebagai aktor operasional yang membantu dua tersangka utama, mulai dari pengaturan paket pekerjaan, pengelolaan fee proyek, hingga menjembatani komunikasi dengan penyedia dan pejabat OPD agar proyek tertentu jatuh ke jaringan mereka.
Menurut sumber tersebut, peran ketiganya memperkuat dugaan keterlibatan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, karena tidak hanya membantu, tetapi juga mengatur alur kepentingan dan koordinasi di lapangan.
Pakar Hukum: Pasal yang Dipakai Buka Jalan Tersangka Tambahan
Praktisi dan pengamat hukum Muhammad Ubairi menilai, pasal yang diterapkan penyidik memang membuka ruang besar bagi penetapan tersangka lanjutan.
Erwin dan Rendiana Awangga diketahui dijerat dengan:
Primair Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Pasal 12 huruf e pada dasarnya mengatur penyalahgunaan kekuasaan yang jarang dilakukan sendirian. Ketika dikombinasikan dengan Pasal 55 tentang turut serta, maka secara hukum penyidik wajib menelusuri siapa saja yang terlibat bersama-sama,” ujar Ubairi.
Ia menambahkan, siapa pun yang membantu, memfasilitasi, atau ikut menikmati hasil perbuatan tersebut dapat dikenakan ancaman pidana yang sama beratnya dengan pelaku utama.
Pergantian Kajari Dinilai Tak Akan Hentikan Perkara
Meski Kepala Kejari Bandung Irfan Wibowo akan segera digantikan seiring terbitnya surat keputusan mutasi, berbagai pihak menilai penyidikan tidak akan terhambat.
Menurut Ubairi, dengan bukti yang telah terkumpul dan sorotan publik yang tinggi, sangat berisiko secara etik dan institusional jika perkara besar seperti ini dihentikan atau diperlambat.
“Di tengah komitmen Kejaksaan Agung yang sedang gencar memberantas korupsi di daerah, sulit membayangkan kasus sebesar ini berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.