Tridinews.com - Polresta Bandung berhasil menangkap AB (55), donatur utama kasus pengerusakan tanaman teh di perkebunan PTPN 1 Regional 2 Malabar, Pangalengan. AB diduga memberikan modal dan memerintahkan orang lain untuk melakukan pengerusakan dengan tujuan alih fungsi lahan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa AB ditangkap bersama lima tersangka lainnya. Mereka adalah AD (44) sebagai mandor, dan empat pekerja yang melakukan pemotongan tanaman teh, yakni AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38). Pengerusakan dilakukan dengan gergaji dan telah berlangsung selama beberapa tahun di area perkebunan.
Keenam tersangka terkait dengan laporan polisi dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang tercatat sejak 2024. Polresta Bandung menegaskan akan terus memburu donatur lain hingga ke tingkat ‘bandar’, menandakan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus alih fungsi lahan ini.
“Dari hasil penyelidikan, di Pangalengan ada beberapa donatur yang sedang kami sidik. Kami pastikan akan mengejar donaturnya sampai kepada bandarnya,” ujar Kombes Pol Aldi.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengancam keberlanjutan perkebunan teh di Pangalengan yang menjadi ikon dan sumber ekonomi lokal. Penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan mencegah praktek serupa di masa depan.
Dalang Perusak Kebun Teh Pangalengan Ditangkap
. (net)