Polri Kantongi Calon Tersangka Pembalakan Liar Penyebab Banjir Sumut

polri-kantongi-calon-tersangka-pembalakan-liar-penyebab-banjir-sumut . (net)

Tridinews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tim gabungan telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di Tapanuli, Sumatra Utara. Pembalakan ini diduga memicu banjir bandang dan tanah longsor yang membawa gelondongan kayu hingga merusak pemukiman warga.

"Kita bentuk satgas di Tapanuli. Kemarin sudah naik sidik dan tersangka sudah ditemukan. Wilayah lain memang berpotensi banjir akibat dampak pembalakan liar," kata Listyo, Jumat (12/12/2025), usai meninjau lokasi bencana di Aceh.

Meski begitu, Kapolri belum merinci apakah tersangka merupakan perorangan atau perusahaan. Ia menegaskan Polri bersama Kementerian Kehutanan terus menelusuri asal-usul kayu gelondongan, termasuk potongan kayu yang dicabut menggunakan alat berat.

"Sesuai arahan Presiden, Menhut juga hadir. Satgas Tapanuli bekerja cepat dan informasi akan segera dipublikasikan agar masyarakat mendapat update," tambahnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menaikkan status kasus kayu gelondongan di DAS Garoga, Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli, Tapanuli Tengah, ke tahap penyidikan. Penetapan ini didasarkan pada dua alat bukti yang menunjukkan adanya perbuatan pidana kerusakan lingkungan hidup.

Dalam penyidikan, penyidik menerapkan Pasal 109 juncto Pasal 98 juncto Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Editor: redaktur

Komentar