Tridinews.com - Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praperadilan tersebut diajukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan diajukan pada Selasa (10/2). Perkara tersebut diklasifikasikan sebagai pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.
SIPP PN Jakarta Selatan belum menampilkan secara rinci petitum yang diajukan Yaqut. Selain itu, nama hakim tunggal yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut juga belum diumumkan. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026.
Sebelumnya, KPK membenarkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Januari 2026.
Kasus ini berawal ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan pada 9 Agustus 2025. Saat itu, lembaga antirasuah juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkapkan hasil penghitungan awal yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Dalam perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menyatakan menduga sebanyak 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sempat disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara seimbang, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur porsi kuota haji khusus sebesar delapan persen dan 92 persen untuk haji reguler.
Yaqut Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka Kasus Kuota Haji
. (net)