Tridinews.com - Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Cianjur menolak menandatangani kontrak kerja. Penolakan itu dipicu besaran gaji yang tercantum dalam kontrak hanya Rp300 ribu per bulan untuk guru dan Rp500 ribu bagi tenaga teknis. Nominal tersebut dinilai sangat tidak layak dan bahkan lebih rendah dibandingkan upah saat mereka masih berstatus honorer.
UR, salah satu tenaga kependidikan di Kecamatan Takokak, mengatakan para guru dan pegawai teknis di lingkungan pendidikan sudah dua kali menerima kontrak kerja sebagai PPPK paruh waktu. Pada kontrak pertama, tidak ada keterangan nominal gaji. Namun pada kontrak kedua, angka gaji justru dicantumkan secara rinci dan mengejutkan banyak pihak.
“Begitu di kontrak kedua muncul nominal hanya Rp300 ribu, kami kaget. Nilainya sangat kecil dan langsung heboh di kalangan PPPK paruh waktu,” ujar UR, Sabtu (7/2/2026).
Ia menambahkan, jumlah tersebut jauh lebih kecil dibandingkan penghasilan saat masih menjadi honorer. Selama ini, honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun bisa menerima gaji antara Rp750 ribu hingga Rp1 juta per bulan, bahkan lebih bagi yang masa kerjanya sudah puluhan tahun.
“Sekarang status memang jelas sebagai PPPK, tapi kalau gajinya hanya Rp300 ribu jelas tidak layak. Ada yang pendapatannya turun sampai 80 persen,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Kabupaten Cianjur, Edwin Solehudin. Menurutnya, sejak kontrak itu beredar, sebagian besar guru dan tenaga kependidikan memilih menolak menandatangani.
“Mayoritas menolak karena nilai gajinya sangat rendah. Padahal dari pusat arahan awalnya gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan penghasilan honorer. Tapi yang terjadi justru ada yang setengahnya, bahkan turun drastis,” ujar Edwin.
Ia menyebutkan, sekitar 2.500 guru dan tenaga kependidikan berencana menggelar aksi ke Gedung DPRD Cianjur pada pekan depan untuk menyampaikan aspirasi mereka. Sebelum itu, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan dinas terkait untuk meminta kejelasan soal skema penggajian.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur membantah bahwa PPPK paruh waktu hanya digaji Rp300 ribu. Bupati Cianjur Muhammad Wahyu menegaskan, nominal yang tercantum dalam kontrak tersebut merupakan tambahan penghasilan, bukan gaji pokok.
“Bukan digaji Rp300 ribu untuk guru dan Rp500 ribu untuk tenaga teknis. Penghasilan utama tetap sama seperti saat menjadi honorer, lalu ditambah dengan nominal dalam kontrak itu,” kata Wahyu saat ditemui di SMPN 1 Pacet.
Ia menyebutkan, besaran tambahan penghasilan tersebut disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah. Bahkan, menurutnya, ada daerah lain yang hanya memberikan tambahan di bawah Rp100 ribu atau bahkan tidak sama sekali.
“Cianjur masih cukup besar. Ada daerah lain tambahan penghasilannya nol. Jadi ini sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.
Meski demikian, Wahyu mengakui telah terjadi kesalahpahaman di lapangan. Ia berjanji akan meminta dinas terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar para PPPK tidak lagi mengira gaji mereka justru turun.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Cianjur Akos Koswara meminta para PPPK paruh waktu segera menandatangani kontrak kerja. Ia mengingatkan, kontrak tersebut menjadi dasar hukum status kepegawaian.
“Kalau tidak segera ditandatangani, status kepegawaiannya bisa dicabut kembali. Soal gaji itu ranah tim anggaran, tapi dari sisi kepegawaian kami minta kontrak segera ditandatangani,” tegas Akos.
Polemik ini pun masih bergulir. Di satu sisi, guru dan tenaga kependidikan menuntut kejelasan serta kelayakan penghasilan. Di sisi lain, pemerintah daerah berupaya meredam kesalahpahaman dan menjaga agar roda administrasi kepegawaian tetap berjalan.
Gaji Rp300 Ribu, PPPK Guru di Cianjur Tolak Teken Kontrak
. (net)