Tridinews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam susunan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua Pansel merangkap anggota.
Pembentukan Pansel ini dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 yang ditetapkan pada 9 Februari 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan serta penguatan tata kelola OJK sebagai lembaga independen pengawas sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Sekretariat Pansel, Arief Wibisono, mengatakan proses seleksi telah resmi dimulai dan terbuka bagi putra-putri terbaik Indonesia yang memenuhi persyaratan.
“Kami sudah mulai melaksanakan seleksi ADK OJK agar membuka peluang bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk berpartisipasi dalam pemilihan ini,” ujar Arief dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu.
Selain Purbaya, Pansel juga diisi oleh delapan anggota lainnya, yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Deputi Gubernur BI Aida S Budiman. Turut bergabung pula Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Pansel akan menyeleksi calon untuk mengisi tiga jabatan strategis, yakni Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Seleksi ini bertujuan memastikan OJK tetap dipimpin oleh figur yang kredibel dan berintegritas dalam menjalankan tugas pengaturan serta pengawasan sektor jasa keuangan.
Calon peserta seleksi harus memenuhi sejumlah persyaratan umum, antara lain warga negara Indonesia, berintegritas, sehat jasmani dan rohani, memiliki pengalaman minimal 10 tahun di sektor jasa keuangan, serta berusia maksimal 65 tahun per 2 Juni 2026. Calon juga tidak boleh menjadi pengurus atau anggota partai politik saat pencalonan.
Pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id
mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026. Proses seleksi akan berlangsung dalam empat tahap, mulai dari seleksi administrasi hingga wawancara akhir.
Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Panitia Seleksi menegaskan bahwa seluruh keputusan yang diambil bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Prabowo Bentuk Pansel OJK, Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Ketua
. (net)