Tridinews.com - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja selama periode libur Lebaran 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kepadatan arus mudik dan balik, serta memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan. Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai yang menjalankan WFA.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, skema WFA akan berlaku pada 16 dan 17 Maret 2026 untuk periode arus mudik, serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 saat arus balik.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan perencanaan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.
Menurut Airlangga, kebijakan WFA ini berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun pekerja swasta. Ia menegaskan, WFA bukanlah hari libur, melainkan bagian dari skema kerja fleksibel atau flexible working arrangement.
Sejalan dengan kebijakan tersebut, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta perusahaan tidak menghitung pelaksanaan WFA sebagai cuti tahunan pekerja.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” kata Yassierli.
Selain itu, Menaker menegaskan upah pekerja selama menjalani WFA harus tetap dibayarkan penuh, sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di kantor atau sesuai kesepakatan kerja. Perusahaan juga diminta mengatur jam kerja dan sistem pengawasan agar produktivitas tetap terjaga.
Namun demikian, tidak semua sektor dapat menerapkan WFA. Yassierli menyebut sejumlah sektor dikecualikan, antara lain layanan kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lain yang berkaitan langsung dengan proses produksi.
Menaker juga meminta pemerintah daerah dan pelaku usaha untuk mendukung pelaksanaan WFA secara optimal. Ia menilai kebijakan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran mudik, produktivitas kerja, dan target pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026.
“Ketentuan ini akan kami sampaikan lebih lanjut melalui surat edaran kepada gubernur, bupati, dan wali kota,” tutup Yassierli.
Pemerintah Terapkan WFA Saat Lebaran 2026, Tak Potong Cuti
. (net)