BPOM Temukan 41 Obat Bahan Alam Mengandung Zat Kimia Berbahaya

bpom-temukan-41-obat-bahan-alam-mengandung-zat-kimia-berbahaya . (net)

Tridinews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 41 produk Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) berbahaya selama periode November hingga Desember 2025. Temuan ini diperoleh dari pengawasan intensif terhadap 2.923 sampel produk OBA, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang beredar di masyarakat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, pada November 2025 pihaknya menemukan 32 produk OBA mengandung BKO dari 1.087 sampel yang diuji. Sementara pada Desember 2025, BPOM kembali menemukan sembilan produk serupa dari 1.836 sampel pemeriksaan.

“Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa,” ujar Taruna di Jakarta, Rabu.

Hasil penelusuran data registrasi serta sarana produksi dan distribusi menunjukkan seluruh produk OBA yang mengandung BKO tersebut berstatus ilegal. Sebagian besar tidak memiliki izin edar, bahkan ada yang mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif.

Temuan pada akhir tahun ini menambah panjang daftar pelanggaran serupa sepanjang 2025. BPOM mencatat, sejak Januari hingga Desember 2025 telah dilakukan pengujian terhadap 11.654 produk OBA dan suplemen kesehatan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 206 produk terbukti mengandung BKO.

Taruna mengungkapkan, jenis BKO yang paling banyak ditemukan adalah sildenafil, tadalafil, vardenafil HCl, yohimbin HCl, parasetamol, dan kafein, terutama pada produk OBA dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu, ditemukan pula parasetamol, deksametason, natrium diklofenak, dan ibuprofen pada produk yang mengklaim dapat mengatasi pegal linu.

BKO lainnya juga ditemukan pada produk pelangsing, seperti sibutramin dan bisakodil, serta pada produk penggemuk badan yang mengandung siproheptadin dan deksametason. Bahkan, glibenklamid ditemukan pada produk OBA dengan klaim mengatasi gejala kencing manis.

BPOM mengingatkan bahwa penggunaan BKO dalam OBA maupun suplemen kesehatan sangat dilarang karena dapat menimbulkan risiko kesehatan serius. Dampaknya dapat berupa gangguan jantung dan pembuluh darah, gangguan penglihatan, gangguan mental, hingga risiko kematian jika dikonsumsi tanpa pengawasan medis.

Selain temuan di dalam negeri, BPOM juga menerima laporan dari ASEAN Pharmaceutical and Medical Devices Alert System (ASEAN PMAS) terkait peredaran produk OBA dan suplemen mengandung BKO di sejumlah negara, seperti Thailand, Singapura, dan Kaledonia Baru.

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan Cek KLIK, yaitu Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk. Informasi izin edar dapat dicek melalui aplikasi BPOM Mobile atau situs resmi BPOM.

“Masyarakat diharapkan segera melaporkan jika menemukan atau mencurigai adanya pelanggaran terkait produksi, distribusi, promosi, atau iklan OBA dan suplemen kesehatan,” kata Taruna.

Laporan dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, maupun Balai POM di seluruh Indonesia.

Editor: redaktur

Komentar