Tridinews.com - Pemerintah berencana merombak aturan penjualan elpiji subsidi kemasan 3 kilogram atau gas melon mulai 2026. Salah satu perubahan utama adalah penerapan skema satu harga yang berlaku secara nasional, disertai kewajiban menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) saat membeli elpiji 3 kg di pangkalan.
Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan penyaluran gas elpiji subsidi benar-benar tepat sasaran dan hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan aturan baru tersebut bertujuan menciptakan keadilan harga sekaligus memperbaiki akurasi distribusi subsidi.
“Kami ingin agar penyaluran benar-benar tepat sasaran dan pada akhirnya masyarakat merasakan harga yang sama,” ujar Laode dalam podcast di kanal YouTube Kementerian ESDM yang dikutip Kontan.
Menurut Laode, skema satu harga memungkinkan pemerintah menutup celah disparitas harga elpiji 3 kg yang selama ini kerap terjadi di berbagai daerah. Dengan sistem baru ini, pemerintah juga berharap pengawasan penyaluran subsidi menjadi lebih transparan dan terkontrol.
Namun demikian, kebijakan tersebut tidak akan langsung diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia. Pemerintah akan melakukan uji coba atau piloting selama enam bulan di sejumlah wilayah, salah satunya Jakarta Selatan.
“Kami akan melakukan pelatihan dan uji coba dulu selama enam bulan di Jakarta Selatan sebelum diterapkan di daerah lain. Piloting ini penting untuk mempelajari berbagai tantangan di lapangan,” kata Laode.
Selain skema satu harga, pemerintah juga akan melakukan klasifikasi penerima elpiji 3 kg berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Penyaluran gas subsidi nantinya mengacu pada data desil kesejahteraan yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Dengan basis data tersebut, Kementerian ESDM menilai pengawasan dan pemantauan distribusi elpiji subsidi dapat dilakukan secara lebih ketat, sehingga risiko salah sasaran dapat diminimalkan.
Di sisi distribusi, pemerintah juga akan menambah mata rantai penyaluran dengan menghadirkan subpangkalan. Jika sebelumnya alur distribusi hanya melalui agen dan pangkalan, ke depan elpiji 3 kg akan disalurkan melalui agen, pangkalan, subpangkalan, hingga ke konsumen akhir.
Pemerintah berharap perombakan sistem ini dapat meningkatkan efektivitas subsidi elpiji, menekan penyimpangan distribusi, serta memastikan bantuan energi benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Mulai 2026, Elpiji 3 Kg Satu Harga dan Wajib Tunjukkan KTP
. (net)