Tridinews.com - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan publik tidak perlu khawatir dengan anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi sekitar 120 ribu pasien penyakit katastropik.
Menurut Budi, biaya yang dibutuhkan untuk menjamin layanan kesehatan kelompok tersebut selama tiga bulan ke depan hanya sekitar Rp15 miliar.
“Tidak usah khawatir. Dari 120 ribu pasien katastropik itu, kalau direaktivasi, pemerintah hanya mengeluarkan Rp42 ribu per orang per bulan. Jadi satu bulan sekitar Rp5 miliar, tiga bulan kira-kira Rp15 miliar,” ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Ia menilai angka tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan risiko yang harus ditanggung pasien bila pengobatan mereka terhenti. Pasien penyakit katastropik, kata Budi, bisa kehilangan nyawa apabila tidak mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.
“Itu yang menjadi landasan keputusan kemarin,” tegasnya.
Karena itu, Budi meminta agar kepesertaan BPJS PBI bagi seluruh pasien katastropik yang sempat dinonaktifkan segera direaktivasi secara otomatis. Pasien tidak perlu mengurus administrasi tambahan atau mendatangi kantor tertentu.
“Pasien tidak perlu datang ke mana-mana. Sambil berjalan, kita punya waktu tiga bulan untuk melakukan evaluasi,” ujarnya.
Sebelumnya, Menkes juga menyoroti bahwa ketergantungan terhadap BPJS PBI tidak hanya dialami pasien gagal ginjal yang menjalani cuci darah, tetapi juga penderita penyakit katastropik lainnya seperti kanker dan jantung.
Penyakit katastropik merupakan penyakit yang mengancam jiwa, membutuhkan biaya pengobatan sangat besar, perawatan jangka panjang atau seumur hidup, serta teknologi dan keahlian medis khusus. Sebagian besar penyakit ini tergolong penyakit tidak menular, meski ada beberapa pengecualian.
Budi menjelaskan, banyak pasien katastropik yang sepenuhnya bergantung pada layanan kesehatan rutin. Jika layanan tersebut terhenti, risikonya bisa berakibat fatal. Pasien kanker, misalnya, harus menjalani kemoterapi dua hingga tiga kali seminggu dan radioterapi hingga lima kali seminggu. Sementara pasien jantung wajib mengonsumsi obat setiap hari, dan pasien talasemia membutuhkan transfusi darah secara berkala.
“Kalau layanan ini berhenti, risikonya wafat,” kata Budi.
Adapun rincian peserta PBI yang dinonaktifkan dan memiliki riwayat penyakit katastropik meliputi gagal ginjal sebanyak 12.262 orang, kanker 16.804 orang, jantung 63.119 orang, stroke 26.224 orang, hemofilia 114 orang, talasemia 673 orang, dan sirosis hati 1.276 orang. Total keseluruhannya mencapai 120.472 orang.
Meski memastikan layanan kesehatan tetap berjalan, Budi menegaskan bahwa kebijakan penonaktifan PBI bertujuan untuk memastikan subsidi negara benar-benar tepat sasaran.
“Kami ingin subsidi ini diberikan kepada mereka yang memang benar-benar tidak mampu. Yang mampu, jangan disubsidi,” pungkasnya.
Menkes: Reaktivasi 120 Ribu Pasien Katastropik PBI Butuh Rp15 M
. (net)