Tridinews.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan sementara, terutama bagi pengidap penyakit katastropik.
Yahya menegaskan bahwa larangan menolak pasien sejatinya sudah diatur dalam Undang-Undang Rumah Sakit. Menurutnya, tidak ada alasan bagi fasilitas layanan kesehatan untuk menolak pasien, apa pun status administratifnya.
“Saya menyambut baik dan mendukung SE Menkes yang melarang RS menolak pasien. Sesuai aturan UU Rumah Sakit, rumah sakit tidak boleh menolak pasien. Aspek kemanusiaan dan keselamatan pasien harus diutamakan dibanding persoalan administratif,” kata Yahya kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).
Ia menilai penegasan dari Kementerian Kesehatan sangat penting untuk mencegah terulangnya kasus pasien terlantar akibat kendala administrasi. Karena itu, Yahya mendesak seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk mematuhi surat edaran tersebut.
“Saya mendesak semua RS mematuhi SE Menkes ini, agar tidak ada lagi pasien yang terlantar dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Yahya juga meminta Kementerian Kesehatan bersikap tegas terhadap rumah sakit yang melanggar aturan. Menurutnya, sanksi perlu diberikan agar kebijakan ini benar-benar dijalankan di lapangan.
“Jika ada RS yang tidak patuh, saya minta diberikan sanksi. Mulai dari sanksi administratif, penghentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan, sampai pemberhentian operasional,” tegasnya.
Yahya turut menyoroti masih adanya praktik diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan. Ia mengungkapkan bahwa di lapangan, pasien BPJS kerap mendapat perlakuan yang tidak adil dibanding pasien umum.
“Sering terjadi pasien BPJS Kesehatan mendapat perlakuan diskriminatif. Bahkan ada kasus pasien baru tiga hari dirawat, sembuh atau belum, sudah diminta pulang,” tuturnya.
Untuk itu, Yahya juga meminta BPJS Kesehatan ikut aktif menyosialisasikan Surat Edaran Menkes tersebut agar bisa diterapkan secara efektif oleh rumah sakit.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menegaskan rumah sakit dilarang menolak pasien dengan status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) nonaktif sementara, termasuk peserta PBI Jaminan Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang ditetapkan pada Rabu (11/2/2026).
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien hanya karena status JKN-nya nonaktif sementara. Aspek administrasi tidak boleh menghambat pelayanan medis yang dibutuhkan pasien,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pasien yang terhambat mendapatkan layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi kepesertaan.
Komisi IX DPR Dukung Larangan RS Tolak Pasien BPJS PBI
. (net)