Sopir Calya Ugal-ugalan di Jakpus Resmi Ditahan

sopir-calya-ugal-ugalan-di-jakpus-resmi-ditahan . (net)

Tridinews.com - Pengemudi Toyota Calya yang ugal-ugalan hingga menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, HM (25), resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penahanan dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

“Sudah dilakukan penahanan oleh Polres Metro Jakarta Pusat,” ujar Budi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/2/2026).

Terancam 7 Tahun Penjara

Budi menjelaskan, HM masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia disangkakan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 391 Ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin juga menyebut HM dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Ditemukan Empat Pelat Nomor

Polisi turut mengungkap temuan empat pasang pelat nomor berbeda di dalam mobil yang dikendarai HM. Pelat tersebut terdiri dari dua pelat B, satu pelat G, dan satu pelat D.

Empat nomor yang ditemukan yakni B-1235-NIL, B-2932-BZF, G-1877-ZZ, dan D-1640-AHB. Temuan ini masih didalami oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain pelat nomor, petugas juga menemukan dua senjata tajam dan satu senjata api mainan di dalam kendaraan. HM diketahui tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) maupun surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Kasus ini bermula saat HM mengemudi secara ugal-ugalan dan melawan arah di kawasan Gunung Sahari hingga menabrak sejumlah kendaraan, sebelum akhirnya diamankan polisi.

Editor: redaktur

Komentar