Israel Bahas RUU Hukuman Mati bagi Warga Palestina

israel-bahas-ruu-hukuman-mati-bagi-warga-palestina . (net)

Tridinews.com - Untuk pertama kalinya dalam beberapa dekade, Israel kembali membahas kemungkinan penerapan hukuman mati. Dorongan ini muncul setelah serangan 7 Oktober 2023, ketika anggota parlemen mengajukan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan hukuman mati bagi warga Palestina yang diadili di pengadilan militer Israel.

Terakhir kali Israel mengeksekusi hukuman mati adalah pada 1962 terhadap Adolf Eichmann, tokoh utama Holocaust, setelah diadili di Yerusalem.

Lolos Pembacaan Pertama

RUU tersebut telah lolos pembacaan pertama di Knesset pada November 2025 dan kini dikembalikan ke Komite Keamanan Nasional untuk pembahasan lanjutan. Aturan itu masih harus melalui pembacaan kedua dan ketiga sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang.

Rancangan ini disponsori anggota parlemen dari partai sayap kanan Jewish Power, dengan dukungan dari Likud dan Yisrael Beitenu. Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir menyebutnya sebagai “RUU terpenting dalam sejarah Negara Israel” dan mengklaim kebijakan itu akan menjadi penangkal serangan teror di masa depan.

Dalam drafnya, hukuman mati bersifat wajib untuk kejahatan tertentu yang dilakukan warga Palestina dan diadili di pengadilan militer. Tidak ada peluang pengampunan atau pengurangan hukuman. Namun, istilah seperti tindakan yang “merugikan Negara Israel” belum didefinisikan secara rinci.

Kritik Domestik dan Internasional

Penolakan datang dari berbagai kalangan di Israel, termasuk pejabat keamanan, mantan hakim Mahkamah Agung, dokter, hingga rabi. Mereka menyebut RUU itu ekstrem, diskriminatif, dan berpotensi merusak prinsip demokrasi.

Di tingkat internasional, sejumlah pakar Dewan HAM PBB mendesak Israel menarik kembali RUU tersebut karena dinilai melanggar hak hidup dan mendiskriminasi warga Palestina di wilayah pendudukan.

Dari pihak Palestina, juru bicara Palestinian Prisoner Society, Amjad Al Najjar, menyebut RUU itu menimbulkan ketakutan besar di kalangan keluarga tahanan. Organisasi hak asasi Addameer juga menilai kebijakan tersebut sebagai eskalasi serius dalam perlakuan terhadap warga Palestina.

Latar Belakang dan Dampak Politik

Sejarah menunjukkan hukuman mati di Israel sangat jarang diterapkan. Selain Eichmann, hanya satu kasus eksekusi lain terjadi setelah berdirinya negara itu pada 1948, yakni terhadap Meir Tobianski, yang kemudian direhabilitasi secara anumerta.

Pengamat politik Israel menilai wacana ini juga berkaitan dengan dinamika politik domestik menjelang pemilu legislatif yang dijadwalkan pada Oktober 2026. Kelompok HAM Israel melaporkan peningkatan ketegangan dan kekerasan di fasilitas penahanan sejak perang di Gaza.

Hingga kini, belum ada kepastian kapan pembahasan lanjutan RUU tersebut akan rampung. Namun, perdebatan mengenai hukuman mati kembali membuka diskusi besar tentang keamanan, hak asasi manusia, dan masa depan sistem hukum di Israel.

Editor: redaktur

Komentar