Tridinews.com - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menegaskan kabar yang menyebut dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah tidak benar.
Pimpinan Bidang Pengumpulan Baznas RI, Rizaludin Kurniawan, memastikan tidak ada satu rupiah pun dana ZIS yang dialihkan untuk program tersebut.
“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Hanya untuk Delapan Asnaf
Rizaludin menjelaskan, pemanfaatan ZIS telah diatur secara tegas dalam syariat Islam dan tidak bisa dialihkan di luar peruntukan tersebut.
Dana zakat hanya dapat disalurkan kepada delapan golongan (asnaf), yakni:
- Fakir
- Miskin
- Amil
- Muallaf
- Riqab (hamba sahaya)
- Gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar)
- Fisabilillah
- Ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal)
Menurutnya, ketentuan itu menjadi dasar utama tata kelola zakat di Baznas, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian.
Berbeda dengan Program Pemerintah
Rizaludin menegaskan secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda.
Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat dalam syariat.
“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.
Prinsip 3A dan Transparansi
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di Baznas berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut memastikan pengelolaan zakat sesuai ajaran agama, taat hukum, serta mendukung kepentingan bangsa.
Penyaluran ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang masuk kategori asnaf.
Baznas juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh informasi yang tidak benar. Lembaga tersebut menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala yang dapat diakses publik melalui situs resmi Baznas.
Badan Amil Zakat Nasional: Dana Zakat Tak Dipakai untuk MBG
. (net)