Tridinews.com - Isu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kembali ramai dibicarakan di awal 2026. Wacana ini mencuat setelah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa iuran memang idealnya mengalami penyesuaian setiap lima tahun sekali.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik, mengingat BPJS Kesehatan menjadi tumpuan jutaan masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan.
Ancaman Defisit Jadi Alasan Utama
Menkes mengungkapkan, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami defisit sebesar Rp 20 hingga Rp 30 triliun pada tahun ini. Meski pemerintah pusat disebut akan menutup kekurangan sekitar Rp 20 triliun melalui APBN, kondisi tersebut dinilai tidak bisa terus dibiarkan terjadi setiap tahun.
Menurutnya, jika defisit terus berulang, dampaknya akan terasa langsung pada rumah sakit. Keterlambatan pembayaran klaim bisa mengganggu arus kas dan operasional fasilitas kesehatan.
“Kalau dibiarkan, rumah sakit bisa kesulitan menjalankan layanan. Karena itu perlu ada perubahan yang sifatnya struktural,” ujarnya.
Data yang dipaparkan juga menunjukkan bahwa sejak 2014 hingga 2025, pendapatan iuran kerap kali lebih kecil dibanding beban pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski sempat mencatat surplus pada beberapa tahun, tren defisit kembali muncul dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2025 misalnya, pendapatan iuran tercatat Rp 176,3 triliun, sementara beban JKN mencapai Rp 190,3 triliun.
Siapa yang Akan Terdampak?
Pemerintah menegaskan, jika kenaikan iuran benar-benar diberlakukan, masyarakat miskin tidak akan terdampak. Peserta dari desil 1 hingga 5 tetap ditanggung pemerintah melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Artinya, kelompok rentan tetap memperoleh perlindungan penuh tanpa harus membayar tambahan biaya.
Sebaliknya, penyesuaian iuran kemungkinan lebih dirasakan peserta mandiri dan kelompok menengah ke atas. Hal ini dinilai sejalan dengan prinsip subsidi silang dalam sistem asuransi sosial, di mana peserta yang mampu berkontribusi lebih besar untuk membantu pembiayaan peserta kurang mampu.
Tarif BPJS Masih Mengacu Aturan 2020
Hingga kini, belum ada keputusan resmi terkait kenaikan iuran 2026. Tarif yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut rincian iuran saat ini:
Peserta Mandiri (PBPU):
- Kelas III Rp 42.000 per bulan
- Kelas II Rp 100.000 per bulan
- Kelas I Rp 150.000 per bulan
Pekerja Penerima Upah (PPU):
- Iuran sebesar 5 persen dari gaji per bulan
(4 persen dibayar pemberi kerja, 1 persen oleh pekerja)
Peserta PBI:
- Iuran sepenuhnya ditanggung pemerintah
Masyarakat diimbau tetap memantau informasi resmi pemerintah agar tidak salah memahami isu yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Dengan meningkatnya kebutuhan layanan kesehatan dan beban pembiayaan JKN, pemerintah kini dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara keberlanjutan sistem dan kemampuan masyarakat membayar iuran.
Iuran BPJS Kesehatan 2026 Berpotensi Naik, Ini Alasannya
. (net)