Tridinews.com - Seorang pengendara motor berinisial ML yang viral karena menghalang-halangi ambulans di wilayah Sukmajaya, Depok, akhirnya diamankan polisi dan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah video aksinya tersebar luas di media sosial dan memicu kecaman dari banyak pihak.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, membenarkan bahwa ML kini telah berstatus tersangka.
“Iya sudah (jadi tersangka),” kata Made saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2026).
Menurut keterangan polisi, ML mengaku sengaja menghalangi ambulans karena merasa tidak senang saat kendaraan darurat tersebut meminta jalan.
Ia tersulut emosi hingga akhirnya terlibat adu mulut dengan kru ambulans dan melakukan tindakan perusakan.
“Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf,” ujar Made.
Akibat perbuatannya, ML dijerat dengan pasal pengrusakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 521 UU 1/2023, dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Peristiwa tersebut bermula saat ambulans sedang dalam perjalanan untuk menjemput pasien pada Minggu (10/5) malam.
Saat melintas di Jalan Moch Nail, Sukmajaya, ambulans itu dihadang oleh ML yang mengendarai sepeda motor.
Situasi kemudian memanas hingga terjadi cekcok antara pelaku dan kru ambulans.
Tak hanya menghalangi laju kendaraan, ML juga disebut menendang ambulans hingga menyebabkan kerusakan pada bagian bumper depan sebelah kiri.
“Kemudian pelaku menendang mobil ambulans korban hingga mobil ambulans tersebut mengalami penyok di bagian bumper depan sebelah kiri,” jelas Made.
Setelah menerima laporan dari kru ambulans, Tim Satreskrim Polres Metro Depok langsung melakukan penyelidikan.
Tim yang dipimpin Kanit Krimum/Jatanras AKP Erwin Marciano Siahaan bersama Kasubnit Opsnal Resmob Ipda Agwit berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku pada malam yang sama.
Sekitar pukul 22.50 WIB, ML diamankan saat berada di rumahnya di Jalan Jati Raya, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Dalam video yang viral, ML terlihat emosi dan terus memaksa ambulans berhenti.
Ia bahkan sempat mengancam orang yang merekam aksinya.
“Kau videokan aku, kena kau,” ucapnya dalam rekaman tersebut.
Pihak Yayasan AlBaari Foundation menjelaskan bahwa saat kejadian, relawan mereka sedang menuju lokasi penjemputan pasien melalui jalan lingkungan yang sempit.
Mereka hanya menyalakan lampu jumper tanpa sirene agar tidak mengganggu warga sekitar.
Namun, pelaku disebut tidak terima dan langsung memarahi kru ambulans.
Relawan bahkan sempat mengajak pelaku ikut bersama untuk memastikan bahwa mereka benar-benar sedang menjalankan tugas penjemputan pasien.
Sayangnya, situasi justru semakin memanas ketika pelaku kembali memotong ambulans di tengah perjalanan, menghalangi laju kendaraan, hingga diduga melakukan pengancaman dan perusakan.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas yang harus diberi jalan karena membawa misi penyelamatan nyawa.