Tridinews.com, Semarang - Putusan Bebas akhirnya diberikan kepada Mantan Direktur Bank bjb, Yuddy Renaldi dalam kasus yang dugaan korupsi yaitu pemberian Kredit sekitar Rp. 670 miliar yang dinilai merugikan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat, Tbk. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (07/05).
Dalam pembacaan putusannya, Hakim menyatakan bahwa Yuddy tidak terbukti melakukan atau menunjukan perintah, tekanan, maupun intervensi dalam proses pengajuan fasilitan kredit.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dalam persidangan.
Selain itu, Hakim juga menilai Yuddy tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa laporan Keuangan yang dilakukan PT Sritex.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum. Akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan konsekuensi perbuatan terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak terdakwa,” kata Hakim.
Sehingga, Majelis Hakim menilai dalam pertimbangannya menyatakan dakwaan jaksa yang disusun secara subsideritas, yang mengacu pada Pasal 603 KUHP atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah, tidak terbukti.
Sebelumnya Jaksa penuntut umum menuntut Yuddy dengan Hukuman 10 tahun penjara dalam kasus ini namun dengan adanya keputusan bebas tersebut, Hakim memerintahkan agar Yuddy segera dibebaskan setelah sidang putusan selesai dibacakan dan Hakim juga memulihkan hak, Kedudukan, dan martabat terdakwa karena dinyatakan tidak terbukti bersalah.
Mungkin Yuddy Renaldi kini masih bisa bernafas lega dari kasus Sritex ini setelah dinyatakan tidak bersalah oleh putusan pengadilan. Namun, masih ada satu kasus lagi yang sedang dihadapinya yaitu kasus iklan Bank bjb yang kini sedang didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan kasusnya sudah 2 tahun berjalan namun KPK belum bisa membawa kasusnya ke Persidangan.
Tak hanya Yuddy Renaldi, eks Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2017-2022 Dicky Syahbandinata juga divonis bebas dan seluruh haknya dipulihkan.
Eks Dirut Bank bjb Yuddy Renaldi divonis Bebas di Kasus Sritex
Eks Dirut Bank bjb Yuddy Renaldi. (antaranews.com)