Tridinews.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyoroti besarnya biaya yang harus dikeluarkan negara untuk mengurus para tahanan kasus korupsi.
Menurutnya, seluruh kebutuhan dasar tahanan, mulai dari makanan hingga pakaian, tetap menjadi tanggungan negara selama mereka menjalani masa hukuman.
Hal itu disampaikan Setyo saat peluncuran buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Ia menegaskan bahwa KPK lebih mengedepankan upaya pencegahan korupsi dibanding penindakan, karena biaya penindakan jauh lebih besar dan panjang prosesnya.
“Dengan harapan bahwa kalau ini (buku) kita berikan, daripada proses penindakan yang di depan, lebih bagus kita melakukan proses pencegahan. Penindakan pasti akan lebih mahal,” kata Setyo.
Ia menjelaskan, setelah seseorang diproses hukum dan masuk penjara, negara tetap harus menanggung seluruh kebutuhan hidupnya.
“Dari awal sampai akhir, sudah di dalam pun masih diurusi negara, makannya, bajunya, seragamnya dan lain-lain,” ujarnya.
Menurut Setyo, pendidikan antikorupsi harus dimulai sejak dini agar generasi muda memiliki pemahaman kuat tentang bahaya korupsi dan pentingnya integritas.
Karena itu, peluncuran buku panduan tersebut diharapkan dapat menjadi pegangan bagi siswa dan tenaga pendidik dalam menanamkan nilai-nilai antikorupsi di lingkungan sekolah.
Ia berharap buku itu menjadi semacam pedoman penting yang diwariskan kepada anak-anak hingga generasi berikutnya.
“Kita bisa meninggalkan sebuah, kita anggaplah ini sebuah kitab suci lah, kita anggap sebuah kitab ini yang memang dibuat oleh sesama manusia dengan segala kekurangan, tapi ini berupa panduan atau pedoman untuk antikorupsi yang bisa kita berikan kepada anak-anak kita,” jelasnya.
Setyo juga menekankan bahwa masa depan Indonesia tanpa korupsi tidak dimulai dari ruang penyidikan, ruang pemeriksaan, atau ruang sidang pengadilan.
Menurutnya, fondasi utama pemberantasan korupsi justru harus dibangun dari ruang kelas.
“Tanamkan bahwa masa depan tanpa korupsi tidak dimulai dari ruang pemeriksaan, tidak dimulai dari ruang penyidikan, apalagi ruang persidangan. Tapi mari kita sama-sama sepakati bahwa masa depan tanpa korupsi kita mulai dari ruang kelas,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal menangkap pelaku, tetapi juga membangun budaya jujur sejak usia dini agar praktik korupsi tidak terus berulang di masa depan.