Tridinews.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan bahwa pendidikan antikorupsi tidak akan dijadikan mata pelajaran baru di sekolah.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi lebih difokuskan sebagai panduan untuk menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, dan integritas dalam seluruh proses pembelajaran, bukan menambah beban pelajaran bagi siswa.
Hal itu disampaikan Abdul Mu’ti usai peluncuran panduan dan bahan ajar pendidikan antikorupsi di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
“Buku panduan itu bukan merupakan mata pelajaran, tapi panduan bagaimana agar pengetahuan, nilai-nilai, dan budaya antikorupsi ditanamkan kepada para murid,” kata Mu’ti kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pendidikan antikorupsi akan diintegrasikan ke dalam seluruh mata pelajaran melalui pendekatan pendidikan karakter dan pembelajaran mendalam.
Dengan cara ini, siswa tidak akan menerima pelajaran baru secara khusus, melainkan nilai-nilai antikorupsi akan menjadi bagian dari proses belajar sehari-hari di sekolah.
Menurut Mu’ti, kebijakan tersebut sejalan dengan langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dalam memperkuat pembentukan karakter siswa sejak dini.
Ia menilai seluruh mata pelajaran seharusnya tidak hanya berisi materi akademik, tetapi juga harus mengandung pendidikan nilai dan karakter.
“Semua mata pelajaran harus mengandung muatan pendidikan nilai dan pendidikan karakter,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mu’ti menekankan bahwa pendidikan karakter tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga harus melibatkan keluarga, lingkungan masyarakat, hingga media sosial sebagai bagian dari ekosistem pendidikan.
Menurutnya, pembentukan integritas siswa harus berjalan secara menyeluruh agar hasilnya lebih kuat dan berkelanjutan.
Ia juga menegaskan bahwa sekolah harus menjadi contoh nyata dalam penerapan budaya antikorupsi.
Lembaga pendidikan, kata dia, perlu menunjukkan tata kelola yang bersih dan transparan agar siswa bisa melihat langsung praktik perilaku antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari.
“Sekolah harus menjadi model dan institusi yang mencerminkan bagaimana perilaku antikorupsi tertanam dengan baik,” katanya.
Terkait pelatihan guru, Mu’ti menjelaskan bahwa pendidikan karakter dan integritas sebenarnya sudah mulai dimasukkan dalam program pelatihan pembelajaran mendalam yang dijalankan pemerintah.
Meski demikian, pemerintah tetap membuka peluang kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kemendagri, dan pihak terkait lainnya untuk memperkuat pelatihan guru dalam implementasi pendidikan antikorupsi di sekolah.
“Nanti penguatannya bisa bekerja sama dengan KPK, Kemendagri, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.
Pemerintah berharap pendidikan antikorupsi yang ditanamkan sejak usia sekolah dapat membentuk generasi yang lebih jujur, disiplin, dan berintegritas tinggi di masa depan.
Mendikdasmen: Pendidikan Antikorupsi Bukan Mata Pelajaran Baru
. (net)