Tridinews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak akan menjalankan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat, kecuali jika ada perintah langsung dari Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat pelantikan delapan pejabat baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
“Kemarin saya ditanya, apakah tax amnesty ada lagi. Saya bilang, kecuali ada perintah dari presiden, saya tidak akan menjalankan tax amnesty selama saya jadi Menteri,” ujar Purbaya.
Menurutnya, pelaksanaan tax amnesty bukanlah kebijakan yang sederhana karena banyak area abu-abu yang dapat menimbulkan kompleksitas dalam penerapannya.
Ia menilai, situasi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan risiko bagi para pegawai pajak, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
“Jadi saya melindungi teman-teman di pajak (DJP). Ke depan, kita tidak akan lagi menjalankan tax amnesty, kecuali diperintah oleh Bapak Presiden, supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan terus menjaga integritas,” kata Purbaya.
Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengingatkan para pejabat baru DJP agar selalu mengedepankan integritas dalam menjalankan tugas perpajakan.
Ia menegaskan bahwa rusaknya integritas akan berdampak besar terhadap sistem perpajakan secara keseluruhan. Meski target penerimaan negara bisa tercapai, hilangnya kepercayaan publik akan menjadi masalah besar yang sulit dipulihkan.
Purbaya juga memastikan pemerintah akan terus memperbaiki aturan perpajakan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun risiko hukum bagi petugas pajak.
“Tapi saya akan pastikan, kita akan menjalankan praktik-praktik pajak yang menghilangkan risiko pegawai pajak dari tuntutan hukum yang kadang-kadang tidak black and white. Kalau Anda ragu menjalankan tugas karena ada peraturan yang tidak jelas, Anda lapor ke saya. Kita lihat peraturannya, kalau perlu kita ubah,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Senin (11/5), Purbaya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memeriksa ulang harta yang telah diungkapkan oleh wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Pernyataan tersebut sekaligus meluruskan informasi terkait pemeriksaan peserta PPS yang sempat disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” jelasnya.
Purbaya pun mengimbau para peserta tax amnesty agar tidak menafsirkan informasi yang beredar secara berlebihan dan tetap menjalankan kewajiban perpajakan seperti biasa sesuai aturan yang berlaku.
Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Selama Menjabat
. (net)