Tridinews.com - Fakta baru terungkap dalam kasus kerusuhan saat peringatan May Day 2026 di kawasan Dago Cikapayang, Kota Bandung. Polda Jawa Barat memastikan para pelaku tidak mengonsumsi tramadol, melainkan psikotropika jenis alprazolam dan riklona.
Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Albert RD, saat pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan terlarang sepanjang April hingga Mei 2026, Rabu (13/5/2026).
Menurut Albert, para pelaku kerusuhan yang terlibat dalam aksi pembakaran videotron dan pos polisi di kawasan Dago Cikapayang kedapatan membawa obat psikotropika golongan empat.
“Beberapa hari yang lalu kita mengungkap pelaku kerusuhan atau anarkis yang ada di Dago Cikapayang, yang membakar videotron dan pos polisi di sana, itu kita temukan mereka membawa psikotropika dengan jenis alprazolam dan riklona. Jadi bukan tramadol,” kata Albert.
Ia menjelaskan, alprazolam memiliki efek berbeda dibandingkan tramadol. Obat tersebut dapat menimbulkan rasa tenang, namun juga meningkatkan rasa percaya diri secara berlebihan pada penggunanya.
Efek itulah yang diduga membuat para pelaku menjadi lebih berani melakukan tindakan anarkistis hingga melawan aparat kepolisian saat aksi berlangsung.
“Ini beda dengan tramadol. Kalau tramadol adalah obat-obatan tertentu yang tidak masuk psikotropika. Tramadol sendiri obat penahan nyeri yang biasa digunakan untuk kerja,” jelasnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Ditresnarkoba Polda Jabar juga menyita sebanyak 1.579 butir obat psikotropika. Albert menyebut obat-obatan itu sebenarnya merupakan produk resmi yang terdaftar dan diawasi ketat dalam proses produksinya.
Ia menjelaskan, pengawasan terhadap narkotika, psikotropika, dan obat keras dilakukan dari hulu hingga hilir, mulai dari produsen, distribusi oleh BPOM dan Kementerian Kesehatan, hingga penjualan di apotek yang tercatat melalui aplikasi SIPNAP.
Namun, polisi menemukan adanya dugaan penyimpangan distribusi di lapangan. Beberapa apotek diduga menjual obat keras tanpa resep dokter, bahkan ada resep yang dikeluarkan oleh tenaga medis yang tidak memiliki kompetensi sesuai aturan.
“Nah, yang kita temukan kemarin adalah beberapa apotek menerima pembelian tanpa resep. Atau apotek yang memberikan obat dengan resep tidak sesuai kompetensi dokternya,” ungkap Albert.
Ia menegaskan, untuk obat seperti alprazolam yang masuk kategori psikotropika, resep seharusnya hanya bisa dikeluarkan oleh dokter spesialis kejiwaan. Namun, dalam temuan polisi, ada dokter umum yang turut mengeluarkan resep tersebut.
Polda Jabar kini terus mendalami jalur distribusi obat-obatan itu dan menyoroti kemudahan akses terhadap psikotropika di pasaran dengan harga yang relatif murah.
Kasus ini juga memperkuat dugaan bahwa penyalahgunaan obat keras berkontribusi dalam aksi kerusuhan May Day di Bandung yang sempat memicu kerusakan fasilitas umum dan bentrokan dengan aparat keamanan.