Tridinews.com - Jumlah tersangka dalam kasus kerusuhan saat peringatan May Day 2026 di Kota Bandung bertambah dari enam menjadi 13 orang. Polda Jawa Barat mengungkap para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pembuat bom molotov, koordinator lapangan, penyebar propaganda, hingga penjual obat-obatan terlarang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Ade Sapari, mengatakan penambahan jumlah tersangka dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan telah didukung minimal dua alat bukti.
“Sebelumnya kami ekspose enam tersangka, itu ditangkap setelah kejadian. Hari ini bertambah menjadi 13 orang. Tiga belas orang tidak asal tangkap tapi berdasarkan dua alat bukti yang sudah kita koordinasikan dengan JPU,” kata Ade, Rabu (13/5/2026).
Ketiga belas tersangka tersebut yakni RN alias Kuplay, FN, FA, HI, RS, CA, RR alias MPE, I alias Pablo, D alias Dilan, HR, RA, MI, dan S.
Dalam aksi kerusuhan itu, para pelaku diketahui melakukan pembakaran menggunakan botol kaca berisi bahan bakar atau molotov yang dilempar ke arah videotron, pos polisi, warung, traffic light, hingga fasilitas umum lainnya di kawasan Dago Cikapayang.
Salah satu tersangka yang disebut paling berperan adalah RR alias MPE yang diketahui sebagai ketua kelompok anarko “Bandung Selatan Ayaan”.
Ia diduga menjadi otak aksi dengan peran sebagai perencana demonstrasi May Day, pemberi dana untuk pembuatan molotov, penyedia logistik helm proyek, hingga penyebar propaganda anarki melalui akun Instagram “Selatan Ayaan”.
RR juga disebut memberikan arahan soal “security culture” agar para pelaku tidak mudah terdeteksi aparat, serta mengumpulkan alat komunikasi peserta aksi.
Sementara I alias Pablo berperan sebagai koordinator lapangan kelompok Bandung Selatan Ayaan. Ia juga menjadi admin grup WhatsApp “Jumat Bersih” yang digunakan untuk mengatur titik kumpul para peserta aksi.
Pablo turut membuat sekitar 20 botol molotov bersama kelompoknya dan mengibarkan bendera anti-fasis merah hitam saat aksi berlangsung.
RN alias Kuplay juga memiliki peran penting karena melakukan pembelian obat psikotropika jenis alprazolam yang kemudian dibagikan kepada beberapa tersangka lain seperti HI dan FA. Ia juga melempar molotov ke arah videotron sebanyak dua kali.
Polisi sebelumnya mengungkap para pelaku kerusuhan mengonsumsi psikotropika jenis alprazolam dan riklona sebelum beraksi. Obat tersebut diduga membuat pelaku lebih berani dan agresif saat melakukan tindakan anarkistis.
Selain itu, tersangka lain seperti FA, HI, RS, dan CA diketahui terlibat langsung dalam pelemparan molotov serta pembakaran fasilitas umum.
Ada pula tersangka MI yang membawa jeriken berisi minyak tanah dan menuangkannya ke water barrier sebelum dibakar, sementara HR dan RA turut melakukan pembakaran tenda pos polisi serta blokade jalan.
Sementara tersangka berinisial S berperan sebagai penjual obat-obatan terlarang yang berkaitan dengan barang bukti kasus tersebut.
Ade menyebut kelompok Bandung Selatan Ayaan menjadi kelompok paling dominan dalam kerusuhan tersebut, khususnya dari wilayah Baleendah dan Banjaran.
“Dari 13 tersangka ini, kami menganalisa ada beberapa kelompok, tapi yang dominan adalah kelompok Bandung Selatan Ayaan yang diketuai RR alias MPE,” ungkapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 308, Pasal 309, dan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara serta denda hingga Rp500 juta.