Catat, Ini Syarat Ini untuk Gelar Konser Musik

catat-ini-syarat-ini-untuk-gelar-konser-musik Sebuah konser musik.. (Ilustrasi/net)

DIDADAMEDIA -- Dunia hiburan dan musik, di Kota Bandung, setelah terbitnya pelonggaran berbagai aktivitas seiring dengan makin berkurangnya kasus Covid-19 bisa sumringah. Pasalnya, konser musik bisa bergulir lagi di Kota Kembang.

Namun, ada syaratnya. Seperti apa syarat itu?

Warga Kota Bandung bisa lagi menikmati konser musik setelah terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Bandung 44/2022.  Isinya mengizinkan berlangsungnya konser seni, musik, budaya, dan lainnya, antara lain pertemuan, konferensi, dan eksibisi.

Namun, Keplisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung tetap menerapkan persyaratan tergelarnya sebuah konser musik.

"Penyelenggaraan konser musik dan sejenisnya harus tetap mematuhi protokol kesehatan. Izin kepolisian menjadi syarat berlangsungnya konser musik," tandas Komisaris Besar (Kombes) Polisi Aswin Sipayung, Kepala Polrestabes Bandung.

Dasar hukum tergelarnya konser musik, jelasnya, tidak hanya Perwalkot Bandung 44/2022, tetapi juga Instruksi Menteri Dalam Negeri  (Inmendagri) yang membolehkan aktivitas itu berlangsung di daerah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatam Masyarakat (PPKM) Level 2, yang batas maksimal pengunjungnya 50 persen kapasitas.

Editor: redaktur

Komentar