Rizki Febian Terima Cuan dari Doni Salmanan?

rizki-febian-terima-cuan-dari-doni-salmanan Rizki Febian terima uang dari Doni Salmanan?. (net)

DIDADAMEDIA -- Beberapa waktu silam, publik dihebohkan oleh kehadiran seorang Crazy Rich, Doni Salmanan. Namun, dalam perkembangannya, kuat dugaan, kekayaan Doni Salmanan itu hasil penipuan trading aplikasi Binary Option.

Saat ini, kasus ini dalam proses persidangan Pengadilan Bale Bandung, Kabupaten Bandung.

Dalam persidangan Kamis (4/8/2022), berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ada lima selebriti yang menerima cuan dan sejumlah barang dari Doni Salmanan, yang kini berstatus terdakwa.

Dua di  antaranya, yakni putera komedian ternama, Entis Sutisna alias Sule, yakni Rizki Febian, dan suami puteri Anang Hermasyah, Aurel Hermansyah, sekaligus youtuber ternama, Muhammad Attamimi Halilintar alias Atta Halilintar.

JPU menyatakan, bersama Reza Oktovian (Reza Arap), Awwalur Rizqi Al-Firori (Alffy Rev), dan Muhammad Rizki (Rizky Billar) Rizki Febian dan Atta Halilintar, dugaannya, menerima dana dan sejumlah barang dari Doni Salmanan.

"Terdakwa pernah memberikan sejumlah uang kepada kalangan artis tanah air dan pihak lain," tandas Tim JPU, yang diketuai Romlah, dalam persidangan.

JPU mengutarakan, pada September 2021, Doni Salmanan memberikan uang bernilai Rp 400 juta kepada Rizki Febian. Peruntukannya, jelas JPU, berkaitan dengan lelang minuman yang kemudian, hasilnya menjadi donasi.
Dana yang diterima Arap dari Doni Salmanan, kata JPU, yakni Rp 1 miliar. Pemberian uang itu terjadi pada Juli 2021. Saat itu, Doni Salmanan menyaksikan siaran langsung Arap saat bermain game daring (on-line).

Pada Agustus 2021, lanjut JPU, Rizky Billar menerima cuan dari Doni Salmanan bernominal Rp 10 juta saat selebriti itu menikah.

Kemudian, tambah JPU, dana yang diterima Alffy Rev dari Doni Salmanan bernominal sekitar Rp 497,8 juta. Pemberiannya sebanyak empat kali. Tujuannya, pendanaan proyek.

Sedangkan Atta Halilintar, ungkapnya, menerima pemberian  barang dari Doni Salmanan pada November 2021, berupa tas bermerek Cristian Dior.

Dalam perkara ini, dakwaan bagi Doni Salmanan yakni meraup uang Rp 40 miliar hasil keuntungan sebagai affiliator Quotex, aplikasi opsi biner yang ternyata, bukan aplikasi investasi, tetapi mekanisme transaksinya mirip perjudian.

Editor: redaktur

Komentar