Viral Aliran Sesat di Jabar Perbolehkan Tukar Pasangan

viral-aliran-sesat-di-jabar-perbolehkan-tukar-pasangan . (net)

Tridinews.com - Viral di media sosial video sebuah aliran keagamaan yang memperbolehkan jemaahnya bertukar suami atau istri di Jawa Barat.

Dalam video yang sudah dibagikan berkali-kali itu tampak seorang pemuka agama berbicara dihadapan para jemaahnya.

Ia menjelaskan hukum bertukar pasangan jika didasari rasa suka sama suka sah dalam agama.

Tak pelak pernyataan itu membuat masyarakat heboh.

Dalam video yang tersebar itu memperlihatkan seorang pemuka agama membolehkan para pengikutnya untuk saling tukar pasangan, meskipun tidak dalam ikatan pernikahan.

Tidak sampai disitu, orang itu juga menyebut hukum saling bertukar pasangan atas dasar suka sama suka hukumnya sah.

Merespons ini, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat, Rafani Akhyar mengaku, masih mendalami aliran dalam video yang viral di media sosial itu.

"Kami MUI Jabar baru menerima video yang kontennya semacam pengajuan dan ada pernyataan dari pimpinan pengajian itu yang membolehkan dan menghalalkan pertukaran pasangan di antara jemaahnya itu," katanya saat ditemui di kantornya Jalan Ciliwung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/2/2024).

Berdasarkan informasi yang diterimanya, aliran itu berasal dari luar daerah.

Namun, lokasi pembuatan videonya dilakukan di Jawa Barat.

Dia mengatakan, MUI Jabar telah berkoordinasi dengan polisi untuk mengusut lokasi pembuatan video diduga aliran sesat tersebut.

Menurut Rafani, video berisi aliran yang memperbolehkan bertukar pasangan harus ditangani secara serius.

Pasalnya, ini bisa merusak citra agama Islam.

"Bagi MUI ini serius dan karena itu kami sedang melakukan kordinasi dengan kepolisian."

Dia mengatakan, MUI Jabar telah berkoordinasi dengan polisi untuk mengusut lokasi pembuatan video diduga aliran sesat tersebut.

Menurut Rafani, video berisi aliran yang memperbolehkan bertukar pasangan harus ditangani secara serius.

Pasalnya, ini bisa merusak citra agama Islam.

"Bagi MUI ini serius dan karena itu kami sedang melakukan kordinasi dengan kepolisian."

"Saya menghubungi Polda dan sama sedang melakukan penelusuran dan mudah-mudahan nanti bisa ditemukan," tambahnya.  

Dia menjelaskan, dalam ajaran agama Islam tidak ada aturan atau hukum yang membolehkan bertukar pasangan.

Apalagi atas dasar suka sama suka dan tidak ada ikatan pernikahan yang sah secara agama maupun negara.

"Bukan hanya penistaan agama tapi menyimpang dari ajaran agama," ucap Rafani.

Meski diduga video tersebut hanya settingan, tetapi Rafani menegaskan video tersebut sudah beredar luas di masyarakat dan menimbulkan keresahan.

"Walaupun hanya konten tetap harus ditelusuri untuk apa, ini kan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkasnya.

Editor: redaktur

Komentar