MK Putuskan Pasal Pencemaran Nama Baik Tak Berlaku Bagi Pemerintah

mk-putuskan-pasal-pencemaran-nama-baik-tak-berlaku-bagi-pemerintah . (net)

Tridinews.com - Pasal pencemaran nama baik kini tidak berlaku lagi bagi institusi ataupun jabatan. Hal ini berlaku setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan Gugatan Terkait Pasal Pencemaran Nama Baik.

MK mengabulkan gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Dalam petitumnya, Daniel menggugat Pasal 27A UU ITE, Pasal 45 ayat (4) UU ITE, Pasal 28 ayat (2) UU ITE, hingga Pasal 45A ayat (2) UU ITE.

Pemohon merasa pasal-pasal tersebut belum memberi kepastian hukum terkait penanganan perkara ITE, khususnya pencemaran nama baik. Dia pun meminta MK mengubah pasal-pasal itu.

Menyikapi putusan tersebut, istana menegaskan pemerintah mematuhi putusan MK tersebut.

"Berkenaan hasil putusan MK, yang pertama, secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan. Kedua, tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).

Prasetyo mengatakan putusan ini berpengaruh pada kebebasan berpendapat di Indonesia. Dia mengajak semua pihak untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

"Ketiga, tentu keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat, maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD kita. Namun yang paling penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab," ujar Prasetyo.

Prasetyo berharap masyarakat tidak melandasi pendapat dengan kebencian. Dia juga berharap pendapat disampaikan disertai data.

"Sehingga yang disebut dengan kebebasan berpendapat tidak menyampaikan segala sesuatu yang tidak menghormati pihak-pihak yang lain yang tidak menggunakan data yang berlandaskan kebencian dan hal-hal yang negatif lainnya. Saya kira itu yang paling prinsip dari hasil keputusan MK," katanya.

Berikut amar putusan yang dibacakan MK:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian

2. Menyatakan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan'

3. Menyatakan frasa 'suatu hal' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang'

4. Menyatakan frasa 'mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu' dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'hanya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang secara substantif memuat tindakan/penyebaran kebencian berdasar identitas tertentu yang dilakukan secara sengaja dan di depan umum, yang menimbulkan risiko nyata terhadap diskriminasi, permusuhan, atau kekerasan'

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya

6. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Editor: redaktur

Komentar