Barantin Gagalkan Penyeludupan 2,9 ton Daging Celeng

barantin-gagalkan-penyeludupan-29-ton-daging-celeng . (net)

Tridinews.com - Badan Karantina Indonesia (Barantin) amankan 2,9 ton daging celeng atau babi hutan di Pelabuhan Merak. Daging celeng asal Lampung ini rencana akan diselundupkan ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Penyelundupan ini digagalkan setelah petugas Karantina Banten mendapat informasi adanya truk muatan daging celeng ilegal. Pelaku menumpuk daging celeng dengan muatan jagung agar tidak terdeteksi petugas.

"Tadi malam kami mendapat informasi dari Karantina Lampung Satuan Pelayanan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni sekitar pukul 03.47 WIB bahwa ada truk Colt Diesel yang diduga membawa daging celeng yang tidak dilengkapi sertifikat sanitasi produk hewan dengan modus ditutup dengan muatan dedak atau jagung," kata Kepala Karantina Banten, Duma Sari, kepada wartawan Rabu (7/5/2025).

Petugas Karantina Banten langsung mengamankan truk tersebut pada pukul 04.23 WIB. Saat memeriksa, petugas menemukan muatan truk berupa media pembawa daging babi celeng beku dengan es batu yang ditutup terpal dan ditimpa dengan muatan biji jagung dan dedak.

"Daging celeng ini termasuk ke dalam media pembawa yang berbahaya karena bisa terjangkit penyakit demam babi Afrika (ASF) serta penyakit mulut dan kuku yang menginfeksi babi dan hewan berkuku belah lainnya tentunya," ujarnya.

Duma mengatakan, selama masa Idul Adha ini, Badan Karantina Banten memperkuat pengawasan keamanan hayati dan menjamin kelancaran lalu lintas pada komoditas hewan yang keluar atau masuk Pulau Jawa agar tidak menimbulkan dampak yang luas pada sektor peternakan, kesehatan masyarakat, sosial ekonomi serta menjamin keamanan pangan.

"Tentunya tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat diancam kurungan 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Daging celeng tersebut kemudian berada di bawah pengawasan Karantina Banten untuk penanganan lebih lanjut," tutur Duma.

Editor: redaktur

Komentar