Tridinews.com - Ratusan preman hingga calo tenaga kerja diamankan Polda Banten belum lama ini. Langkah ini mendapat apresiasi Serikat buruh dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP). Mereka menilai calo tenaga kerja dan aksi premanisme dinilai tidak berperikemanusiaan.
"Saya mendapatkan informasi resmi bahwa sejak awal bulan Mei 2025 Polda Banten dan jajaran telah mengamankan 492 preman dari berbagai wilayah di Banten dan 63 di antaranya di proses hukum pidana. Selain itu, juga telah menangkap calo tenaga kerja di wilayah kabupaten serang. Hal ini merupakan kabar baik bagi masyarakat khususnya dalam rangka terciptanya Kamtibmas dan kabar baik juga bagi kalangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh khususnya masalah calo tenaga kerja," kata Pimpinan Pusat, Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP KEP SPSI) Afif Johan melalui keterangannya, Senin (12/5/2025).
Afif mengatakan, dari sisi kemanusiaan, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja adalah tindakan tidak berperikemanusiaan. Calo tenaga kerja ini biasa beroperasi dengan memungut uang dari calon pekerja yang belum jelas masa kerjanya.
"Bayangkan orang belum bekerja, belum memiliki penghasilan atau bisa jadi kondisi ekonominya sedang tidak baik-baik saja dan membutuhkan pekerjaan maupun penghasilan, malah kemudian diminta uang untuk masuk kerja yang nantinya juga belum jelas kerjanya sampai kapan. Apakah pekerja PKWT (kontrak) atau tetap. Dan sampai kapan masa kerjanya juga tidak pasti," tuturnya.
Menurut Afif, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak merupakan hak setiap warga negara sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Dia mengatakan pungutan liar terhadap calon tenaga kerja dapat dikategorikan bentuk tindak pidana sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Selain itu, apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri sipil juga telah diatur secara tegas dalam Pasal 415 KUHP juncto Pasal 418 dan Pasal 423 KUHP.
"Dengan demikian, pungutan liar terhadap calon tenaga kerja merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi," tuturnya.
Afif menilai, untuk mengatasi permasalahan pungutan liar calo tenaga kerja dan memberikan efek jera kepada pelaku membutuhkan komitmen aparat penegak hukum di antaranya kepolisian.
"Kami Serikat Pekerja/serikat buruh menyampaikan apresiasi atas komitmen Polda Banten khususnya oleh Direskrimum Polda Banten dan Polres Jajaran dalam memberantas calo tenaga kerja dan premanisme. Tentunya pasti mendukung pemberantasan secara maksimal terhadap calo tenaga kerja dan premanisme, baik di Banten maupun di seluruh Indonesia," ujarnya.
Editor: redaktur