Tridinews.com - Syarat usia masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) No 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Diketahui, mulai 2025, SPMB menggantikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pada SPMB 2025, anak umur 6 tahun maupun 5 tahun 6 bulan dapat masuk SD dengan memenuhi ketentuan. Sementara itu, anak usia 7 tahun per 1 Juli 2025 tetap diprioritaskan dalam penerimaan murid baru SD.
"Usia kurang dari 7 tahun bisa diakomodir dengan persyaratan memiliki kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dikdasmen) Kemendikdasmen Gogot Suharwoto pada taklimat media di kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Senin (3/3/2025) lalu.
Ia menggarisbawahi, baik anak usia 5 tahun 6 bulan, 6 tahun, maupun 7 tahun tidak boleh dites masuk SD, termasuk tes membaca, menulis, dan berhitung atau tes calistung. Larangan ini juga tertuang dalam Permendikdasmen No 3 Tahun 2025 tentang SPMB.
"Tidak boleh ada tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, atau bentuk tes lain untuk masuk SD," kata Gogot.
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK di SPMB 2025
Berikut syarat usia masuk TK sampai SMA/SMK berdasarkan Permendikdasmen No 3 Tahun 2025.
Syarat Usia Masuk TK
Syarat usia masuk TK A: Minimal 4 tahun, maksimal 5 tahun
Syarat usia masuk TK B: Minimal 5 tahun, maksimal 6 tahun.
Syarat Usia Masuk SD
Diprioritaskan 7 tahun per 1 Juli 2025
Anak usia 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar
Anak usia minimal 5 tahun 6 bulan dan belum 6 tahun per 1 Juli 2025 dapat mendaftar dengan menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru di satuan pendidikan bersangkutan jika tidak ada psikolog profesional
Syarat Usia Masuk SMP
Syarat usia masuk SMP: Maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025 dan sudah menyelesaikan SD/sederajat
Syarat Usia Masuk SMA
Syarat usia masuk SMA: Maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat
Syarat Usia Masuk SMK
Syarat usia masuk SMK: Maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025 dan sudah menyelesaikan SMP/sederajat
Dokumen Persyaratan Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA, SMK di SPMB 2025
Usia calon murid baru TK sampai SMA/SMK pada SPMB 2025 dibuktikan dengan salah satu dokumen berikut:
Akta kelahiran
Surat keterangan lahir yang dikeluarkan pihak berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat lain yang berwenang sesuai domisili calon murid
Dokumen Persyaratan Kelulusan
Bagi anak yang hendak mendaftar SMP, SMA, dan SMK, maka juga perlu menyertakan salah satu dokumen bukti kelulusan berikut:
Ijazah
Surat keterangan lulus
Editor: redaktur