Sekda Jabar serahkan teknis jam masuk sekolah ke Bupati dan Wali Kota

sekda-jabar-serahkan-teknis-jam-masuk-sekolah-ke-bupati-dan-wali-kota . (net)

Tridinews.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebut teknis penerapan kebijakan Surat Edaran (SE) jam masuk sekolah diserahkan ke bupati wali kota masing-masing.

Surat edaran dengan nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat itu, dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah.

Kebijakan SE tesebut, menurut Herman, bertujuan untuk mengoptimalkan kemampuan belajar peserta didik pada pagi hari, serta mendukung pembentukan generasi berkarakter Pancawaluya.

Salah satu poin utama dalam edaran ini, mengatur ulang penetapan waktu belajar dari pukul 07.00 menjadi pukul 06.30 untuk seluruh jenjang. Durasi pembelajaran juga disesuaikan dengan jenjang dan usia peserta didik.

Terkait anak-anak yang tinggal di wilayah desa di kawasan Garut selatan, Sukabumi dan daerah lain yang membutuhkan waktu satu sampai dua jam perjalanan ke sekolah, Herman menyerahkan teknis penerapannya ke pejabat di daerah masing-masing. 

"Kan di sana diatur dan teknisnya seperti SD, SMP kan kewenangan bupat wali kota ya, silakan bupati wali kota bisa menindaklanjuti dengan surat edaran. Kemudian kemenag bisa menindaklanjuti untuk MA, MTs, RA, MI,"  

"Nanti bupati wali kota punya kearifan agar pelaksanaan bisa efektif. Itu kan koridornya umum dari Pak Gubernur seperti itu, nanti tindaklanjuti Bupati/Wali Kota sesuai kewenangannya menyesuaikan untuk keadaan tertentu," ujar Herman, Selasa (3/6/2025). 

Menurut Herman, SE jam masuk sekolah ini akan efektif diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025 dan berlaku untuk seluruh jenjang dari taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas baik negeri maupun swasta.

"Sabtu-Minggu libur dan waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional dalam jam efektif itu. Jadi, tidak mengubah, hanya dipercepat ke 06.30 dan masa berlakunya itu tahun ajaran baru, pertengahan Juli 2025," katanya.

Nantinya Dinas Pendidikan Jabar akan mengeluarkan surat pemberitahuan terkait teknis dan waktu penerapan SE ini ke setiap satuan pendidikan di Jabar. 

"Suratnya sedang disiapkan untuk pemberitahuan bahwa dimulainya tahun ajaran baru," katanya.

"Yang jelas yang terbaik bagi anak didik, Pak Gubernur mengarahkan apa yang terbaik bagi anak didik kita. Lebih jauhnya nanti disampaikan Pak Gubernur ya, saya hanya memberikan informasi parsial, nanti penegasan dan peluncuran oleh Pak Gubernur," tambahnya.

Editor: redaktur

Komentar