Puan : Praktik penahan ijazah bentuk permiskinan sistematis

puan-praktik-penahan-ijazah-bentuk-permiskinan-sistematis . (net)

Tridinews.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti praktik penahanan ijazah oleh perusahaan yang menuai sorotan baru-baru ini.

Puan menilai praktik penahanan ijazah sebagai bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Menurut dia, praktik tersebut tak hanya masalah hukum, tapi juga mencederai martabat pekerja Indonesia.

"Penahanan ijazah adalah bentuk pemiskinan sistematis terhadap pekerja. Ini bukan hanya soal pelanggaran etika perusahaan, tapi persoalan struktural yang selama ini didiamkan karena lemahnya keberpihakan regulasi pada pekerja," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (23/5).

Atas dasar itu, Puan memuji Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang perusahaan menahan ijazah dan dokumen pribadi milik karyawan.

Bukan hanya ijazah, pemerintah lewat edaran itu juga melarang perusahaan menahan dokumen pribadi pekerja seperti sertifikat kompetensi, paspor, akta kelahiran, buku nikah, dan buku pemilik kendaraan bermotor.

Namun, Puan mengingatkan edaran tersebut harus dibarengi dengan pengawasan dan sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Terlebih, pemerintah tetap memberi celah bagi perusahaan tetap bisa mengamankan ijazah dalam kondisi tertentu.

Misalnya, ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Namun perusahaan wajib menjamin keamanan ijazah dan atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah atau sertifikat kompetensi tersebut rusak atau hilang.

"Kalau hanya berhenti di edaran, tanpa pengawasan dan sanksi tegas, ini akan jadi dokumen mati," kata Puan yang juga Ketua DPP PDIP itu.

Tersangka di Surabaya bakal bertambah

Sementara itu, tersangka kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya, Jawa Timur, berpotensi bakal bertambah. Sebelumnya polisi sudah menetapkan satu tersangka, yakni pengusaha Jan Hwa Diana.

"Nanti berkembangnya perjalanan penyidikan ada tersangka-tersangka lain. Namun saat ini kita menetapkan JD sebagai tersangka," kata Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Suryono, Surabaya, Jumat (23/5).

Polisi, kata dia, sudah memeriksa 23 orang saksi dalam perkara ini. Nantinya mereka akan terus meminta keterangan kepada 25 orang saksi lain.

Suryono mengatakan, pihaknya akan menggali peran-peran pihak lain seperti peran suami Diana, Handy Soenaryo dan keponakan Diana bernama Veronica Adinda. Keduanya turut jadi terlapor dalam kasus ini.

"Nanti kita masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan. Sehingga nanti mungkin ada perkembangan penyidikan terkait tersangka. Mungkin ada beberapa tersangka lagi," ucapnya.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan Jan Hwa Diana sebagai tersangka dalam kasus penggelapan ijazah karyawan CV Sentoso Seal di Surabaya. Tersangka juga terbukti sudah menyembunyikan 108 ijazah milik mantan pegawainya.

Atas perbuatannya, Diana pun terancam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.

"Ancaman empat tahun," katanya.

Kasus penahanan ijazah ini sebelumnya terungkap usai salah seorang eks karyawan Sentoso Seal bernama Nila, mengadu ke Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, tentang dugaan penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan tersebut.

Armuji kemudian melakukan inspeksi ke gudang Sentoso Seal di wilayah Margomulyo, Surabaya. Tapi pemilik perusahaan, yakni keluarga pebisnis Jan Hwa Diana tak merespons dan menolak kehadiran Armuji.

Armuji dan Jan Hwa Diana kemudian terlibat perseteruan. Diana sempat melaporkan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu dengan tuduhan pencemaran nama baik. Namun beberapa hari setelahnya keduanya sepakat berdamai, dan laporan pun dicabut.

Tapi polemik tak berhenti disitu, salah satu eks karyawan Diana, bernama Nila melaporkan dugaan penahanan ijazah itu ke kepolisian. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/234/IV/2025/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JAWA TIMUR. Beberapa hari setelahnya ada 30 karyawan melaporkan hal serupa.

Terbaru, kini total ada 51 orang eks karyawan Sentoso Seal melaporkan pihak perusahaan ke Polda Jatim. Mereka mempolisikan perusahaan itu dengan tiga tindak pidana berbeda yang berkaitan dengan penahanan ijazah. Yakni dugaan penipuan, penggelapan dan penghilangan dokumen milik orang lain. Laporan mereka diterima dengan Nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Diana sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan mobil, dalam perkara Nomor LP/B/353/IV/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Selain itu, ia dan suaminya, Handy Soenaryo juga sudah ditahan Polrestabes Surabaya.

Editor: redaktur

Komentar