Tridinews.com - Lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang diakui ormas GRIB Jaya di Pondok Aren, Tangerang Selatan tidak ada catatan sengketa. Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah mengecek status lahan milik BMKG tersebut.
"Tanah BMKG sertipikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi wartawan, Minggu (25/5/2025).
Nusron mengatakan aneh bila lahan BMKG itu ada yang mengakui sebagai ahli waris. Dia juga menyayangkan sikap arogan ormas GRIB Jaya di Tangsel.
"Jadi aneh kalau ada yang mengaku atas nama ahli waris. Kami sangat menyayangkan sikap dan arogansi oknum ormas tersebut," ujarnya.
Nusron mempersilakan BMKG berkoordinasi dengan kepolisian agar pembangunan gedung arsip berjalan. "Kalau untuk itu selanjutnya biar tim BMKG bekerja sama dengan aparat keamanan," imbuhnya.
Seperti diketahui, posko GRIB Jaya yang berdiri di lahan BMKG di Pondok Aren, Tangsel, Banten, telah dibongkar. Pembongkaran dilakukan pada Sabtu (24/5) pukul 17.00 WIB menggunakan ekskavator yang disiapkan BMKG.
Pantauan di lokasi, pembongkaran dimulai dengan pengosongan posko. BMKG membongkar posko yang ada di atas lahannya dengan dibantu Satpol PP. Dari posko tersebut, barang-barang yang dikeluarkan di antaranya lemari, bantal, dipan, dan sound system.
Tak berselang lama, ekskavator mengawali pembongkaran. Ruang santai posko lebih dulu dibongkar. Selanjutnya ruang utama posko dirobohkan. Sekitar 30 menit, ekskavator berhasil meratakan posko GRIB Jaya.
Polisi lebih dulu menangkap orang-orang yang berada di posko. Mereka diangkut menggunakan mobil tahanan Resmob Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya juga tengah mengusut laporan BMKG terkait lahan yang diduga diduduki ormas GRIB Jaya. Plang bahwa lahan milik BMKG tersebut sedang dalam proses penyelidikan juga sudah terpasang di lokasi.
Laporan dari pihak BMKG tersebut berupa lahan seluas 127.780 meter persegi (12 hektare) yang dikuasai GRIB Jaya. Laporan BMKG ini diterima Polda Metro Jaya sejak 3 Februari 2025.
Editor: redaktur