2 tersangka insiden longsor Gunung Kuda ngotot buka area tambang

2-tersangka-insiden-longsor-gunung-kuda-ngotot-buka-area-tambang . (net)

Tridinews.com - Pemilik Koperasi Pondok Pesantren Al Azariyah sekaligus penanggung jawab operasional tambang Abdul Karim (59) dan Kepala Teknik Tambang (KTT) Ade Rahman (35) menjadi tersangka dalam kejadian longsor di area tambang batu Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon. Polisi membeberkan bahwa kedua tersangka tetap ngotot membuka area tambang meski ada larangan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, dua tersangka memiliki peran berbeda. Seperti, Abdul Karim alias AK mengetahui operasional tambang sudah dilarang sejak Januari lalu. Namun operasional masih dilakukan hingga kejadian bencana longsor terjadi.

"Tersangka AK mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan mengetahui surat larangan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB Tanggal 8 Januari 2025," kata Hendra dilansir detikJabar, Senin (2/6/2025).

Hendra mengungkapkan, kemudian muncul kembali surat peringatan yang ditujukan kepada pemegang IUP Ketua Kopontren Al-Azhariyah pada Tanggal 19 Maret 2025 berupa peringatan kepada pemegang IUP untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan tahap operasi produksi sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Tersangka Ade Rahman alias AR, menurut Hendra mengetahui adanya surat larangan pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan tanpa persetujuan RKAB yang ditujukan kepada pemegang IUP dan mengetahui surat peringatan dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon untuk menghentikan kegiatan usaha pertambangan secara khusus pada lokasi TKP.

"Tersangka AK tetap melaksanakan kegiatan pertambangan dan memerintahkan tersangka AR Untuk menjalankan operasional kegiatan pertambangan," ungkapnya.

Editor: redaktur

Komentar